Jangan Alergi Ketika Diminta Informasi

SOREANG — Masih banyaknya instansi pemerintahan yang kurang terbuka dalam memberikan informasi publik dinilai Sekretaris Daerah (Sekda) Sofian Nataprawira sebagai tindakan yang tidak mendukung transparansi.

Menurutnya, diera keterbukaan saat ini sudah seharusnya masyarakat bebas mengakses informasi dari media manapun termasuk lembaga pemerintah. Tetapi pada kenyataannya masih ada saja institusi yang tidak mau terbuka.

Dia menuturkan, keberadaan Komisi Informasi Publik (KIP) sebagai lembaga yang menjembatani kebutuhan informasi untuk masyarakat. Sehingga, ketrebukaan sudah sudah harus dilakukan oleh setiap institusi.

Dengan keterbukaan, optimalisasi badan publik dalam mewujudkan pemerintah yang baik (good governance). Tentunya dengan melibatkan partisipasi masyarakat,” jelas Sofian ketika ditemui kemarin. (23/8)

Dia mengatakan, kesiapan transparansi untuk KIP tersebut, diharapkan bisa didukung dengan komitmen seluruh element pemerintah. Dengan membangun dan mengembangkan sistem pemerintahan yang demokratis dan aspiratif, tujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, transparan, efektif efisien, akuntabel dapat dipertanggungjawabkan.

“Penyelenggaraan KIP sudah memiliki payung hukum tersendiri, maka dari itu tidak usah ragu memberikan jawaban. Namun tentu saja tidak semua informasi yang diminta oleh pemohon, bisa diberikan begitu saja, semua ada prosedurnya. Kan ada juga informasi yang dikecualikan, itu tidak boleh diberikan,” tegasnya.

Sofian mengatakan, pelaksanaan FGD KIP diikuti oleh 74 orang yang terdiri dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) beserta PPID pembantu seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Kecamatan. Sehingga, diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik.

“Selain itu, para PPID pembantu akan mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensi dirinya, dalam mengelola serta memberikan pelayanan informasi publik. Kalau sudah tahu prosedurnya, tidak akan ragu lagi apalagi alergi saat melakukan pelayanan KIP di masing-masing OPD,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Jawa Barat Dan Satriana menyebutkan, PPID tidak usah ragu, takut apalagi alergi saat dimintai informasi penyelenggaraan pemerintah. Sebab, masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan informasi sebagai pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Gak ada kewajiban menjawab saat itu juga untuk memenuhi permohonan informasi publik. Saat surat permohonan diajukan, selama 10 hari kemudian akan terjawab jika melalui prosedur. Jika tidak puas, silahkan kirim lagi surat dan tunggu 30 hari kemudian, tidak perlu ada tatap muka,” jelas dia.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan