Dengan adanya polemik tersebut, pihaknya mengimbau kepada ustadz lainnya agar berhati-hati dan menjaga lisan ketika berdakwah, terutama di Medsos. Menurutnya, MUI juga telah mengeluarkan fatwa tentang hukum penggunaan Medsos yang disebut “Muamalah Medsos”.
Dia menuturkan, penyebaran informasi khususnya dakwah ke-Islaman melalui Medsos jika tidak dikendalikan dinilai akan membahayakan. Untuk itu, fatwa Muamalah Medsos yang dibuat MUI adalah sebagai pembimbing tentang tata cara menggunakan Medsos yang benar.
”Jika tanpa kendali ini bisa bahaya, orang kan bebas mencerca seenaknya, makanya kami beri fatwa. Jadi kami juga minta bantuan Ustadz Evie mensosialisasikan untuk kemaslahatan kehidupan kita bersama,” kata dia.
Sementara itu Ketua Cabang PMII Kota Bandung Irma Zahrotunnisa mengatakan, pihaknya meminta kepolisian bertindak cepat dengan menindaklanjuti laporan dari Hasan Malawi terkait dugaan penistaan agama.
”Kami meminta pihak kepolisian untuk menindak secara cepat dan tuntas proses hukum terhadap Saudara Evi Effendi sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutur Irma saat melakukan aksi unjuk rasa di Halaman Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Bandung, kemarin (13/8).
Dia menyebut, pernyataan dalam ceramah Evie Effendi tersebut telah menyinggung dan melukai perasaan umat Islam. Selain itu, PC PMII Kota Bandung juga meminta kepada Evie untuk mengklarifikasi secara utuh isi ceramah yang telah menyinggung umat Islam.
”Kami meminta saudara Evie Effendi untuk tidak lagi berbicara di depan umum terkait wacana keagamaan yang dapat menyinggung dan memecah belah Ukhuwah Insaniyah, Ukhuwah Islamiyah dan Ukhuwah Wathaniyah,” tegasnya.
Irma juga mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat terutama kaum santri untuk senantiasa cerdas dan mewaspadai pandangan serta pemahaman keagaamaan yang sangat dangkal dan tak bisa dipertanggungjawabkan sumber keilmuaanya. (mg1/nie/ign)