Aturan Kampanye di Media Sosial
-Boleh ada maksimal 10 akun resmi di tiap platform media sosial
-Akun resmi wajib didaftarkan ke KPU maksimal H-1 kampanye
-Akun resmi minimal memuat visi misi dan program paslon
-Akun resmi wajib ditutup di hari terakhir masa kampanye
-Ketentuan materi kampanye sama dengan metode umum
-Dilarang berkampanye di akun media sosial sebelum masa kampanye dimulai
-Sanksi pelanggaran kampanye di media sosial berupa penghapusan konten atau materi yang melanggar
Sumber: Peraturan KPU nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu 2019