BANDUNG – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Diperindag) Jawa Barat memberikan fasilitas sertifikasi halal bagi para pelaku Industri Kecil dan Menengah (IKM). Sertifikat tersebut diberikan kepada 220 pelaku IKM guna mendorong peningkatan daya saing.
Kepala Disperindag Jawa Barat, Mohammad Arifin Soedjayana mengatakan, pihaknya ingin meningkatkan kesadaran pelaku IKM dengan adanya produk olahan pangan berlabel halal. Sebab, sertifikasi tersebut akan meningkatkan nilai tambah ekonomi serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.
”Penyematan label halal selain memastikan produk bahan olahan aman di konsumsi, juga untuk mendorong daya saing produk olahan Jawa Barat,” kata Arifin di Bandung, kemarin (9/8).
Arifin mengungkapkan, sejak 2016 hingga 2018 Disperindag telah memberikan sebanyak 6.195 sertifikat pada para pelaku IKM di Jawa Barat. Sementara untuk tahun ini, kegiatan sertifikasi dimulai sejak Maret hingga Agustus 2018.
Dari segi jumlah, lanjut dia, IKM yang mendapat fasilitas sertifikat halal cenderung mengalami penurunan. Untuk itu, Disperindag Jawa Barat mendorong pemerintah kabupaten/kota agar memfasilitasi IKM di daerah masing-masing.
”Fasilitasi sertifikat halal memiliki nilai untuk meningkatkan daya saing produk dan dapat menguatkan perekonomian serta kesejahteraan masyarakat di Jawa Barat sebagai upaya untuk mengurangi impor,” kata dia.
Dalam pemberian sertifikat, Pemprov bekerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Jawa Barat. Sejak 2010 hingga 2018, MUI memberikan 13.673 sertifikat yang difasilitasi pemerintah provinsi, kabupaten/kota ataupun umum/mandiri.
Secara Nasional, Arifin menyebut Jawa Barat adalah provinsi pertama yang menargetkan diri sebagai provinsi halal. Fasilitas sertifikasi halal, tentunya harus meliputi semua kabupaten/kota di Jawa Barat. Namun, fasilitas tersebut dinilai membutuhkan persiapan serta perencanaan yang matang.
”Untuk mewujudkan Jawa Barat sebagai provinsi halal pertama, tentunya membutuhkan sinergi dari semua komponen, baik pemerintah, ulama, akademisi, pengusaha dan komunitas usaha,” kata dia.
Saat ini, dari sebanyak 27 kabupaten/kota yang terdapat di Jawa Barat, 14 daerah di antaranya telah menetapkan komitmen dan ditetapkan sebagai “kabupaten/kota halal”.
Keempat belas kabupaten/kota tersebut, yakni Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Bogor, Kota Cimahi, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bekasi.