Kepemilikan NUKS berdampak terhadap legalitas kepala sekolah yang diangkat dalam memutuskan banyak kebijakan di sekolah yang dipimpinnya. Seperti, kebijakan keuangan, kebijakan strategis lainnya hingga yang paling sederhana menandatangani ijazah tidak memiliki legalitasnya.
”Sangat kasihan sekali dan disayangkan. Meskipun menjabat menjadi kepala sekolah tetapi legal standingnya tidak ada,” ungkapnya miris.
IGI Jabar pun merekomendasikan agar ada pembatalan pengangkatan 36 kepala sekolah tersebut, termasuk pencabutan SK. Dia berharap Pj Gubernur Jawa Barat punya nyali untuk mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk mengeluarkan kebijakan baru.
“Kebijakan baik itu penundaan ataupun pembatalan 36 kepala sekolah terutama yang terindikasi tidak memenuhi persyaratan atau melanggar aturan tidak menuai persoalan baru ke depannya. IGI Jabar saat ini sangat menungggu action dari Pj Gubernur Jawa Barat dan Kemendikbud RI,” pungkasnya. Kedepannya IGI Jabar berharap tidak ada lagi transaksional politik atau jual beli jabatan di dunia pendidikan.
Dihubungi secara terpisah Kasi Peningkatan Kompetensi LPPKS RI, I Nyiman Rudi Kurniawan membenarkan pengangkatan 36 kepala sekolah yang dilakukan Kadisdik dan Gubernur Jabar sudah menyalahi aturan Permendikbud No.6 Tahun 2018. ”Atas kejadian ini tentunya LPPKS sangat berharap agar Gubernur Jawa Barat atau Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat dapat menaati Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi enggan menanggapi atas persoalan pengangkatan 36 kepala sekolah yang diduga sarat transaksional. (mg2/ign)