SPP Nunggak Rp55 Juta, Alumni IPB Siap Bantu

Dirjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) Kemenristekdikti Intan Ahmad mengatakan untuk sementara kasus Arnita tersebut ditangani oleh internal IPB. ’’Saya rasa IPB sebagai PTN-BH (PTN Badan Hukum, Red) sudah tahu apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan persoalan ini. Tidak perlu diatur oleh Kementerian (Kemenristekdikti, Red)’’ kata dia. (wan/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan