Mengatur dan Bukan Menyingkirkan

Mengatur dan Bukan Menyingkirkan
0 Komentar

BANDUNG – Mekanisme monitor dan kontrol Pemerintah Provinsi menjadi sangat krusial dalam mengurai kusutnya proses pembuatan kebijakan di daerah agar sesuai dengan peraturan nasional sehingga hukum memberikan kepastian untuk semua pemangku kepentingan dan yang lebih penting proses menuju pencapaian tujuan bersama berjalan dengan baik.

Pemerintah provinsi juga juga memilki peran strategis untuk dapat memastikan proses pembuatan kebijakan di daerah mengikuti Perundangan dan tata kelola pemerintahan yang baik serta inklusif.

Walaupun UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009, Putusan MK Nomor 57/PUU – IX/2011 dan PP 109/2012 sudah menjelaskan secara detail, namun pada kenyataannya tidak sesederhana itu. Ditemukan beragam versi Peraturan Kawasan Tanpa Rokok di tingkat daerah yang bertentangan dan tidak selaras dengan tatanan hukum diatasnya. Diantaranya ditemukan daerah yang telah membuat Peraturan tentang KTR sejak tahun 2009 dan tidak melakukan perubahan (revisi) setelah diterbitkannya PP 109/2012. Bagaimana dengan asas lex superior yang mengatakan bahwa hukum yang lebih tinggi tingkatannya didahulukan keberlakuannya daripada hukum yang lebih rendah? Apakah tidak bertentangan?

Baca Juga:Rumah Mak Cicah DirenovasiJKN-KIS Bukan Pilihan, Tetapi Kewajiban

Menurut anggota Fraksi PDIP DPRD Jawa Barat Gatot Tjahyono namun pengaturan tersebut harus mengacu PP 109 Tahun 2012. Dalam peraturan tersebut kata Gatot, kawasan tanpa asap rokok seperti contohnya di ruang pendidikan, tempat ibadah dan ruang instansi pemerintahan yang tertutup.

“Hanya saja ini harus diwaspadai jangan disverifikasi oleh teman – teman di pemerintahan daerah tingkat kabupaten kota, bahwa ini menjadi pelarangan merokok. Ini substansinya jadi berbeda karena bagaimana pun pro kontra merokok dan tidak merokok, banyak hal positif juga yang didapat seperti soal pajak, penyerapan tenaga kerja dan peluang investasi di daerah – daerah,” kata Gatot Tjahyono usai acara “Menyoal Kawasan Tanpa Rokok, Mengatur dan Bukan Menyingkirkan” di Gedung Indonesia Menggugat, Jalan Perintis Kemerdekaan, Bandung, 31 Juli 2018.

Gatot Tjahyono mengatakan perlu adanya keseimbangan dalam penerbitan peraturan soal kawasan tanpa asap rokok yaang harus ditaati. Sehingga dalam peraturan yang akan diterbitkan oleh pemerintah kabupaten kota harus pula mengakomodir kawasan asap rokok.

Regulasi yang dipandang sebagai salah satu aspek penting dalam masyarakat yang bertujuan untuk merealisasikan terbentuknya sebuah masyarakat yang nyaman dan berkeadilan, terkadang oleh segelintir orang tidak diindahkan keberadaannya. Tidak jarang hukum itu diciderai, dilanggar, bahkan dimanipulasi fungsinya oleh orang yang memang mempunyai kepentingan.

0 Komentar