Buruh Kembali Tuntut UMSK

NGAMPRAH- Sebanyak sepuluh serikat pekerja di Kabupaten Bandung Barat mendatangi Kantor Pemkab Bandung Barat Senin (30/7). Mereka melakukan aksi  guna menuntut diberlakukannya UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten)  terhitung mulai 1 Januari 2019 yang selama ini tidak pernah terealisasi. Kemudian, laksanakan tugas dan fungsi LKS Tripartit dan Dewan Pengupahan, tolak tenaga kerja asing di KBB, serta tindak tegas pengusaha outsourcing yang tidak sesuai perundang-undangan. 

“Kedatangan kami kembali menuntut sejumlah hal di antaranya soal pemberlakuan UMSK. Kondisi seperti saat ini sangat karut-marut dikarenakan kadisnakernya tidak bisa bekerja. Rapat tidak pernah hadir, kami diminta datang ke Disnaker dia tidak pernah ada,” tegas Ketua PC RTMM SPSI, Kiki Permana Saputra di sela-sela unjuk rasa, Senin (30/7).

Menurut dia, kepala dinas sebagai kepanjangan pemerintah daerah tidak pernah memperjuangkan nasib buruh. Janji atau target program kerja yang sudah disusun tidak pernah tercapai. Contohnya adalah upaya atau janji menerapkan UMSK di 2018 yang juga tidak terealisasi. Bahkan, instruksi Bupati untuk memerintahkan pembuatan Asosiasi Sektoral kepada Apindo pun sampai sekarang tidak terwujud. “Salah satu syarat diterapkannya UMSK ini adalah harus ada Asosiasi Sektoral. Namun sampai kini lembaga itu belum ada karena instruksi bupati tidak dilakukan oleh Kadisnaker yang juga Ketua Dewan Pengupahan KBB,” tegasnya. 

Hal senada dikatakan Ketua DPC SPN Budiman yang menyebutkan Kadisnaker lebih banyak beralasan sakit. Selama tahun 2017 dalam rapat dengan buruh dia tidak pernah sampai tuntas, baru berjalan setengah langsung pergi. Sementara, draf UMSK ini harus sudah masuk pada Desember 2018 sehingga waktu yang dimiliki sangat mepet. Sementara, hingga kini tim pengkaji yang dibentuk tidak bisa menentukan sektor unggulan dan malah menyebut UMSK di KBB belum bisa terapkan. 

“UMSK belum juga diterapkan di KBB sehingga PP Nomor 78/2015 tentang Pengupahan jadi rujukan, padahal buruh menolak hal itu. Ke depan kami minta tim pengkaji tidak boleh lepas dari Tim Pengupahan karena saran dari provinsi harus ada kesepakatan antara Apindo dan buruh dalam penetapan UMSK ini,” tuturnya. 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan