Bantah Cabut Layanan Kesehatan

BPJS-Kesehatan
BERI BANTAHAN: Deputi Direksi Bidang Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan, Budi Mohamad Arief saat memberikan klarifikasi.
0 Komentar

Kemudian, terkait dengan peraturan tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5.

”Implementasi Perdirjampelkes 2, 3, dan 5 akan ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,” ujar Budi.

Masih di gedung yang sama, pimpinan BPJS Kesehatan juga menggelar pertemuan dengan pimpinan DPR RI, Fahri Hamzah. Pertemuan ini membahas tentang Implementasi Program JKN-KIS, khususnya tentang Pelayanan Kesehatan.

Baca Juga:Kades Keluhkan Dana Desa Telat Cair606 Kg Narkoba Berhasil Disita

Fahri melakukan rapat dengan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan R. Maya Amiarny Rusady untuk menggali masalah defisit yang hampir mencapai Rp 10 triliun selama 4,5 tahun beroperasi, juga terkait aturan baru berisi tentang pembatasan pasien katarak, melahirkan bayi dengan sehat dan fisioterapi.

Tax payer dari masyarakat kita begitu rendah. Artinya, kemampuan membayar itu juga relatif rendah, sementara dari atas ini terus menerus ada dinamika politik yang kadang-kadang juga terbatas, juga ketidakmampuan APBN juga untuk menyelesaikan masalah BPJS. Maka terjadi tekanan di tengah ini,” beber Fahri.

Menurut Fahri, untuk menyelesaikan persoalan di BPJS Kesehatan ini ada 3 cara. Yaitu, penyesuaian iuran, flexibilitas pembiayaan dan securitisasi aset.

”Saya ingin pemerintah harus ambil alih.  Sebab kalau BPJS kesehatan ini membuat aktivitas di bawah, masyarakat akan terbebani karena banyak masyarakat kita yang bekerja di sektor informal,” kata Fahri.

Menurut Fahri dari 3 cara tersebut, dia lebih suka securitisasi aset.  Dengan begitu, BPJS Kesehatan bisa melakukan deal-deal dengan perbankan. ”Tapi harus didorong bank-bank BUMN. Sehingga tidak jatuh ke asing,” tukasnya. (mad/fin/ign)

0 Komentar