JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI. Ini terkait sejumlah program prioritas lembaganya. Salah satu yang dibahas, soal perbaikan pengelolaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) pasca operasi tangkap tangan KPK yang menjaring Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung beberapa waktu lalu.
Ketua KPK, Agus Rahardjo menuturkan, pembahasan tersebut penting sebagai upaya evaluasi perbaikan pengelolaan Lapas di seluruh Indonesia. ”Tadi semuanya sependapat, kalau semuanya dikembangkan lebih jauh, sehingga terjadi perbaikan yang mendasar untuk seluruh Lapas di Indonesia,” kata Agus di Kompleks Parlmen, Senayan, Jakarta, pada kemarin (23/7).
Sekedar informasi, sebelumnya KPK telah melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Lapas Sukamiskin, Bandung pada Minggu (22/7) terkait dugaan praktik jual beli fasilitas kamar mewah bagi para narapidana korupsi. Dalam penindakan tersebut, KPK menjaring Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen dan sudah menetapkannya sebagai tersangka.
Selain Husen, ada tiga orang yang juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; staf Wahid Husen, Hendry Saputra; dan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping Andi Rahmat.
Agus menuturkan, rapat koordinasi KPK dan DPR ini menginisiasi terwujudnya pengelolaan Lapas di tanah air yang lebih transparan. ”Jadi upaya pengelolaaannya jauh lebih transparan, bisa dikontrol di masyarakat, mengenai pemberian izin keluar maupun pemberian izin-izim lain,” kata Agus.
Pengamat Hukum Pidana, Muzakir mengecam perbuatan praktik jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin oleh aparatur penegak hukum. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Wahid Husen yang meminta mobil mewah dan sejumlah uang kepada narapidana untuk ditukar dengan kamar mewah di Lapas itu adalah kegiatan yang dilarang. ”Suap, pemerasan, penggelapan harta milik napi (narapidana) itu tidak boleh,” ungkap guru besar bidang hukum UII Yogyakarta itu.
Selain mengecam, Muzakir juga mengingatkan agar Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Ditjenpas) untuk mengevaluasi kebijakan di Lapas terkait standar operasi pengurusan narapidana ketika dalam bui. ”Namun, terkait ini, Kemenkumham, khususnya Ditjen Pas harus melakukan evaluasi terkait kebijakan di Lapas. Sehingga hal ini, perlu diatur jelas oleh Kemenkumham, khususnya Ditjend Pas,” ungkapnya.