Komisi III DPR Pelototi Seluruh Lapas

Namun, kata Mizakir, perlu juga ditegaskan oleh Kemenkumham aturan diperbolehkan tidaknya seorang narapidana yang ingin memberikan sumbangsih pada Lapas. Muzakir mencontohkan, sebelumnya, hal tersebut pernah dilakukan oleh Ketua Umum Partai Berkarya, Hutomo Mandala Putera (Tommy Soeharto).

Tommy pernah membangun fasilitas di Lapas tempat ia dibui dulu. Dan ketika ia bebas, semua fasilitas itu tidak dibawa kembali olehnya, melainkan disumbangkan ke Lapas. Sehingga, kata Muzakir, dalam hal ini setiap narapidana seharusnya diperbolehkan memberikan kontribusi terhadap Lapas tempat dia dibui. ”Yang punya uang bantu bangun fasilitas di Lapas, Yang tidak punya uang, bisa gunakan keahliannya.  Yang ahli olahraga, ahli komputer, ahli hukum dia sumbangkan keahliannya kepada para napi. Asas profesionalitas,” ucap Muzakir. (RIF/FIN/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan