CIANJUR – Puluhan pedagang kaki lima (PKL) di Desa Cimacan, Kecamatan Cipanas, melakukan aksi unjuk rasa menolak penertiban kios pedagang yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Canjur. Massa menilai, penertiban ini dilakukan hanya untuk mementingkan kepentingan sepihak.
Sebelumnya, pihak pemerintah daerah melalui Satpol PP Kabupaten Cianjur, sudah memberikan surat edaran penertiban bagi para PKL penjual sayuran dan buah yang berada di bahu jalan nasional kawasan Puncak-Cipanas agar melakukan pembongkaran.
Dianggap sangat terburu-buru dengan tidak memperhatikan nasib pedagang, puluhan pemilik kios sayur dan buah ini melakukan aksi protes dengan berunjuk rasa didepan kios tempat mereka berjualan.
Menghindari terjadinya hal yang tidak diinginkan, Kepolisian Sektor Pacet langsung turun untuk menertibkan para pengunjukrasa. Kapolsek Pacet, Kompol Suhartono mengatakan, sekira pukul 09.45 wib ada sekumpulan massa di depan Raja FO sedang melakukan aksi unras. Dimana aksi ini merupakan para PKL yang didukung oleh Dewan Pimpinan Kabupaten Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPK SPRI).
“Dalam aksi tersebut, mereka (PKL) melakukan orasi di pinggir jalan dengan menggunakan pengeras suara, yang diikuti oleh massa aksi kurang lebih ada 50 orang,” kata Kompol Suhartono saat dihubungi, Minggu (22/7).
Dia mengatakan, tuntutan yang disampaikan para PKL yang juga langsung disaksikan DPK SPRI, mereka menolak pembongkaran dan penertiban oleh Satpol PP Kabupaten Cianjur. Namun, apabila penertiban tetap dilaksanakan para PKL minta Pemda Cianjur segera menyiapkan lahan pengganti atau relokasi.
“Bilamana dilakukan penertiban oleh pemerintah daerah, para PKL tersebut meminta sama pemda sebelumnya harus dicarikan solusi terlebih dahulu yaitu relokasi tempat berdagang bagi PKL,” ujarnya.
Kompol Suhartono mengatakan, sekira pukul 09.55 wib pihaknya mencoba untuk melakukan klarifikasi terhadap para PKL dan DPK SPRI, bahwa penertiban yang dilakukan oleh Satpol PP ditunda. Pihaknya juga menyampaikan apabila akan melakukan aksi atau kegiatan apapun seharusnya terlebuh dahulu membuat surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian.
“Akhirnya setelah kita berikan penyampaian dari saya, para pedagang yang saat ini dinaungi oleh SPRI Cianjur memohon maaf atas tidak adanya surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan akan membubarkan diri kegiatan aksi tersebut,” katanya.