Persyaratan Bacaleg Banyak Kekurangan

CIMAHI – Dari 14 Partai Politik (Parpol) yang mendaftarkan nama bakal calon legeslatifnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, ada 570 bacaleg yang akan ikut bertarung di Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019. Jumlah tersebut terbagi atas laki-laki 354 dan perempuan 206 orang.

Dari data yang diperoleh KPU, 14 partai politik (parpol) mendaftarkan Bacalegnya pada 4-17 Juli adalah Partai Golkar, Partai NasDem, PKS, Partai Demokrat, Partai Perindo, PKB, PDIP, PAN, PSI, PBB, PPP, Partai Hanura, Partai Garuda dan Partai Gerindra dan mendaftarakan calegnya sebanyak 45 orang.

Sedangkan tiga parpol lainnya Partai Garuda hanya mendaftarkan 22 Bacaleg, PBB 11 Bacaleg dan PSI 42 Bacaleg.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota CImahi, Dadan Fadilah Rivai mengungkapkan, berdasarkan verifikasi rata-rata Parpol mengalami kekurangan dalam persyaratan Bacalegnya. seperti tidak menyertakan foto dan belum adanya legalisir.

“Mereka masih menyertakan surat pengadilan berupa fotocopy, harusnya asli,” ucap Dadan ketika ditemui kemarin. (21/7).

Dia menjelaskan, setelah berkas diserahkan, semua partai politik Balaceg harus memperbaiki kekurangan berdasarkan verifikasi yang dilaksanakan hingga 31 Juli 2018. Namun, bila sampai hari yang ditentukan para bacaleg dan parpol tidak juga melengkapi kekurangannya, maka mereka otomatis dicoret sebagai sebagai Bacaleg.
Selain itu, setelah tahap perbaikan persyaratan berdasarkan hasil verifiaksi tahapan selanjutnya adalah verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon pada 1-17 Agustus 2018.

“Selanjutnya adalah penyusunan dan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan diumumkan pada 12-14 Agustus 2018,” tuturnya.

Dari pengumuman DCS tersebut akan dilanjutkan dengan tahap masukan dan tanggapan dari masyarakat yang dilaksanakan mulai 12 hingga 21 Agustus. Selanjutnya pada 22-28 Agustus, ada tahapan permintaan klarifikasi kepada Parpol atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.

“Hasil klarifikasi dari Parpol kepada KPU dilaksanakan tanggal 29-31 Agustus,” terangnya.

Tahapan selanjutnya, lanjut Dadan, pemberitahuan pengganti DCS pada 1-3 September. Bila ada penggantian DCS, KPU memberikan waktu pada 4-10 September. Pengganti DCS itu akan diverifikasi pada 11-13 September. Kemudian akan dilanjutkan dengan tahapan penyusunan dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kota Cimahi pada 14-20 September.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan