Forbat Ancam Menyegel SPBU Lembang

NGAMPRAH– Untuk memberikan efek jera, masyarakat yang tergabung dalam Forum Peduli Bandung Barat (Forbat) mengancam akan menyegel paksa terhadap bangunan SPBU di Kawasan Bandung Utara (KBU) yang lokasinya berdampingan dengan objek wisata Farmhouse Susu Lembang di Desa Gudangkahuripan Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat.
Mereka menilai pihak pengusaha sudah menabrak semua aturan berlaku terkait perizinan pembangunan SPBU tersebut.

“Kami sudah berkomunikasi dengan pak bupati serta pimpinan dewan, sekarang kami memberikan waktu selama 3 hari. Namun, jika tidak ada tindakan nyata di lapangan, biarkan kami sebagai masyarakat yang akan melakukan penutupan sendiri. Apalagi, secara aturan pembangunan SPBU sudah melangggar izin, cek saja ke lapangan kondisinya,” tegas Ketua Forbat Suherman di Ngamprah, Senin (9/7).

Suherman memandang, seharusnya saat ini yang berhak melakukan pemberhentiaan pembangunan SPBU  yakni pemerintah daerah. Namun, menurutnya sampai saat ini tidak ada tindaklanjut perihal wacana penutupan SPBU tersebut dari pemerintah daerah. Dia pun mengatakan, sudah saatnya pihak eksekutif bertindak tegas melakukan eksekusi penutupan SPBU tersebut.
“Berikan contoh bangunan yang ditutup di KBU. Sehingga bisa melakukan penutupan ke tempat lainnya sebagai efek jera,” ujarnya.

Suherman menambahkan, sebelumnya antara pemerintah daerah dan DPRD sudah menyepakati nota komisi gabungan bahwa pihak eksekutif harus segera menutup pembangunan SPBU tersebut. Bahkan nota komisi tersebut sudah sampai ke Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Yayat T. Soemitra. “Landasan hukumnya ada di nota komisi tersebut bahwa pemerintah harus menutupnya,” tegasnya. 

Seperti diketahui, pembangunan yang tidak sesuai dengan siteplan dalam pembangunan pom bensin tersebut, di antaranya lahan seluas 865 meter persegi yang seharusnya untuk ruang terbuka hijau (RTH) abadi, namun dibangun tangki untuk bahan bakar minyak. Padahal, dalam Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Bandung Utara sebagai Kawasan Strategis Jawa Barat.

Terpisah Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup DLH KBB Zamilia Floreta mengakui, terkait tata letak RTH pembangunan SPBU sebelumnya pernah terjadi masalah. Namun dokumen soal RTH ini sudah direvisi sesuai dengan aturan. “Dokumennya sudah direvisi dan diserahkan kepada PUPR untuk disatukan pada perbaikan siteplan. Sehingga di lapangan saat ini tidak ada masalah,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan