Mahasiswa Tanam Ganja Dalam Lemari

Mahasiswa Tanam Ganja Dalam Lemari
JADI BARANG BUKTI: Tanaman ganja setinggi satu meteryang tersimpan didalam lemari berhasil diamankan.
0 Komentar

BANDUNG – Seorang Mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Bandung berinisial YCR, 21, nekat menanam ganja di kamar kosnya. Atas perbuatannya ini, jajaran Satuas Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mencium kelakuan mahasiswa tersebut. Sekaligus, mengamankannya.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung Irfan Nurmansyah mengungkapkan, YCR ini menanam ganja dengan cara unik, yaitu tanaman ganja ditanaman didalam pot dan dimasukan ke dalam lemari pakaian.

’’ Tanamannya dimasukan di lemari pakaian, mungkin dengan maksud agar tidak ketahuan warga,”ucap Irfan ketika di temui kemarin. (6/7)

Baca Juga:Kado Akui Keunggulan Pasangan AkurDi Kertasari Muncul Fenomena Embun Beku

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berdasarkan informasi adanya dugaan penyalahgunaan narkoba. Petugas kemudian menangkap YCR dengan barang bukti berupa ganja seberat 70 gram yang dikemas dalam dua paket bungkus plastik warna coklat.

Selain itu, penangkapan dilakukan di tempat kos Jalan Suryasumantri, Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung. Bahkan, di kamar tersangka ada tanaman ganja setinggi sekitar 1 meter yang dipelihara di dalam lemari pakaian.

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut Irfan, YCR ini mulai mengonsumsi ganja sejak 2016 lalu. Kemudian terhitung sejak enam bulan silam, dia mulai mencoba-coba menanam sendiri. Namun, tanaman ini bukan untuk diperjualbelikan, melainkan untuk konsumsi pribadi.

Tersangka, melakukan penanaman ganja di dalam lemari ini berdasarkan mengikuti cara yang YCR lihat dari YouTube. Malah, didalam lemasri terlihat ada penerangan lampu dan pengaturan suhu agar tanaman ganja bisa tumbuh.

Sebagai barang bukti, petugas mengonsumsi satu buah toples berisi tanah tempat tanaman ganja tumbuh, dua bungkus plastik warna putih berlakban coklat berisi narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 70 gram, satu buah lampu, satu buah kipas angin, serta satu timer untuk mengatur nyala lampu.

Saat ini, pemeriksaan lanjutan masih dilakukan. Tersangka dijerat dengan pasal 111 agar (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat empat tahun penjara.

Sementara itu, YCR mengaku, menanam ganja didalam lemari hanya sekedar mencoba saja. Bahkan, belum ada tanaman yang berhasil dipelihara hingga dikonsumsi.

“Untuk sendiri saja, bukan untuk diedarkan,” singkat dia. (yan)

0 Komentar