JAKARTA – Polemik PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota terus bergulir. Sebab, ada beberapa pihak yang bersikukuh dengan pendapat masing-masing berkait aturan tersebut.
Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto berpendapat, adanya PKPU atas Larangan Koruptor Menjadi Caleg harus dinilai secara Positif dan Konstruktif. Hal ini dimaksud untuk membuat sebuah Rambu-rambu Peningkatan Kualitas dalam Demokrasi.
”Kami selalu berkoordinasi dengan Menkumham, mencermati berbagai aspirasi yang berkembang, dan mendorong peningkatan kualitas demokrasi yang diawali dengan seleksi bakal calon yang bebas dari korupsi,” ujar Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Fajar Indonesia Network, kemarin (4/7).
Hasto mengatakan PDI Perjuangan menanggapi positif atas keputusan Menkumham yang telah menandatangani PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pancalonan Anggota Legislatif Di Semua Tingkatan. Dukungan terhadap PKPU pun sekaligus memberi kepastian hukum dan dasar legalitas bagi upaya peningkatan kualitas calon anggota legislatif.
”Bagi PDI Perjuangan sendiri, mereka yang terkena OTT dan terbukti melakukan tindak pidana korupsi sudah diberi sanksi pemecatan dari Partai, dengan demikian secara otomatis tidak bisa dicalonkan, karena tidak lagi menjadi anggota Partai,” ujar Hasto.
Menurut Hasto semua institusi negara memiliki kewajiban untuk tertib hukum dan mengikuti seluruh peraturan perundang-undangan. Namun disisilain, Partai juga terus berjuang membela hak konstitusional setiap warga negara untuk memilih dan dipilih, namun pada saat bersamaan memahami aspirasi rakyat terhadap pentingnya calon anggota legislatif yang bebas dbari korupsi.
”Kami mengapresiasi terhadap KPU yang telah melakukan terobosan hukum guna peningkatan kualitas dewan ke depan. Mungin ada yang tidak puas dengan peraturan tersebut. Ada yang menggunakan argumentasi bahwa tanpa adanya pencabutan hak politik dari keputusan pengadilan seseorang masih punya hak dipilih dan hak memilih,”kata Hasto.
Lebih Lanjut Hasto menegaskan bahwa bagi yang tidak puas tentu dapat melakukan judicial review sebab Indonesia adalah negara hukum. ”Kepada meraka yang tidak puas, Indonesia adalah negara hukum, mereka bisa lakukan Judicial Review,” pungkasnya.