Menurut Yusep, seluruh pabrik yang didatangi dan kedapatan melakukan pelanggaran sudah diberi garis polisi untuk penyidikan dan penyelidikan.
“Pabrik yang membuang limbah ke sungai bisa ditutup ketika sudah ada putusan inkrah dari pengadilan. Jadi kita tunggu saja prosesnya seperti apa,” tandasnya.
Sementara itu, Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna, mengaku sejauh ini masih banyak perusahaan di Kota Cimahi yang berlaku nakal, dengan membuang limbah secara langsung ke sungai tanpa melalui proses IPAL yang baik.
“Saya harap jangan main-main dengan waktu 3 (tiga) bulan yang diberikan. Artinya mereka harus mengoptimalkan IPAL, dan yang belum ada IPAL, harus membuat IPAL sebagai syarat menjalankan industri,” ujarnya.
Ditegaskan oleh Ajay, bila dalam rentang waktu tiga bulan intruksi presiden tidak digubris oleh ratusan perusahaan di Kota Cimahi, maka akan ada penindakan hukum yang tegas.
“Kita kan bisa menjatuhkan hukuman pidana, apalagi landasan hukumnya sudah kuat dengan perintah dari presiden langsung,” pungkasnya.(ziz/yan).