BANDUNG – Pendaftaran penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMP akan dibuka 2-6 Juli mendatang. Dinas Pendidikan Kota Bandung mewanti, orangtua peserta agar tidak melakukan pencabutan berkas yang sudah dimasukan dengan alasan apapun.
”Orangtua kerap bimbang, akhirnya sering mencabut berkas dengan tiba-tiba,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bandung Drs Mia Rumiasari, M.Si di sela-sela rapat Persiapan, penguatan dan pembahasan teknis PPDB 2018/2019 di SMPN 14 Bandung, kemarin (29/6).
Mia menjelaskan, langkah orangtua mencabut berkas tersebut dipastikan akan mengganggu sistem pendaftaran. Tahun lalu, aturan dalam petunjuk teknis PPDB disebutkan, berkas yang masuk tidak akan langsung di-upload ke server untuk mengantisipasi data terus berubah.
Pencabutan berkas, kata Mia, biasanya terjadi karena orangtua memutuskan untuk memindahkan anaknya ke sekolah lain. Alasannya, mendapatkan tawaran dari oknum yang menjanjikan bisa masuk ke sekolah yang dinilai favorit oleh orangtua. ”Kami minta orangtua peserta didik agar tidak terbuai janji dari siapa saja. Oknum mana saja. Pendaftaran PPDB ini gratis,” urainya.
Mia juga menegaskan, masih menggodok kemungkinan ada kesepakatan bersama antara orangtua dan Dinas Pendidikan Kota Bandung. Dengan begitu, para orangtua calon peserta didik tidak menuntut di luar ketentuan. ”Jadi karena informasi yang mereka dapatkan mungkin setengah-setengah akhirnya protes ini itu. Padahal, hanya miskomunikasi dan kekurangan informasi yang mereka (orangtua siswa, Red) terima,” tandasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil menegaskan, pelaksanaan PPDB 2018 di Kota Bandung wajib ”Zero Complain”. Untuk itu, Ridwan meminta kepada para kepala sekolah untuk bekerja lebih profesional.
”Tahun kemarin harus menjadi pembelajaran. Sehingga tahun 2018 ini lebih matang dan siap menghadapinya,” tegas Ridwan saat memberi pengarahan kepada para Kepala Sekolah mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP 43 Kota Bandung Jalan Kautamaan Istri, beberapa waktu lalu.
Ridwan menegaskan, PPDB Kota Bandung harus objektif, transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Objektif yaitu memenuhi ketentuan perundangan-undangan. Kedua, transparan yaitu proses pelaksanaannya terbuka. Sedangkan akuntabel, proses dan hasil dapat dipertanggungjawabkan. Terakhir, berkeadilan yaitu semua warga negara berhak mendapat pendidikan sesuai dengan kriterianya.