Sementara itu, saat dihubungi KPP Pratama Cimahi Hamid Tianlean menuturkan, pihaknya tetap bepergang pada aturan tersebut. Dia juga mengaku sudah menyosialisasikan hal itu kepada para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. “Sudah kami jelaskan kepada teman-teman di pemkab dan mereka juga sudah pada tahu. Aturan ini seharusnya dijalankan pada 2013 tetapi baru bisa terlaksana 2017,” katanya. Dia juga mengungkapkan, aturan tersebut mengharuskan perusahaan memiliki NPWP cabang. Namun jika perusahaan tersebut terdaftar di KPP Madya ataupun KPP PMA, tidak harus buka NPWP cabang. (drx)
Pembelian Truk Sampah Terancam Gagal
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News