BPJS Kesehatan Cimahi Gelar Mediasi dan Terbitkan SKK Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung

CIMAHI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung bersama BPJS Kesehatan Cabang Cimahi mengadakan mediasi dalam rangka penerbitan SKK bagi badan usaha di wilayah Kabupaten Bandung Barat yang belum mendaftarkan badan usaha dan pekerjanya ke BPJS Kesehatan.

“Hari ini, kami mengadakan mediasi dalam rangka penerbitan SKK sebagai persiapan implementasi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan yang terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Toto Sucasto di Ruang Rapat Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, Jumat (29/6).

Menurutnya, semua sudah sesuai peraturan yang berlaku, pada Undang-Undang BPJS jelas disebutkan bahwa Pemberi Kerja Wajib mendaftarkan pekerjanya ke BPJS, yang selanjutnya diterangkan kembali di Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.

“Akan ada sanksi administrasi dan pidana jika tidak mematuhi aturan yang ada, karena ini sudah aturan pemerintah, kami hanya menjalankan kewajiban,” tuturnya

Senada dengan Kajari, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Yudha Indrajaya mengatakan aturan ini sudah disosialisasikan sejak lama kepada Badan Usaha.

“Perusahaan yang kami layangkan SKK ke Kejaksaan tidak menunjukkan itikad baik untuk segera mendaftarkan ke BPJS Kesehatan. Oleh karena itu akhirnya kami membawa kasus ini menuju ranah hukum. Apalagi hal ini menyangkut hak-hak pekerja dalam memperoleh jaminan kesehatan,” ungkap Yudha.

Kejaksaan menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan untuk memanggil perusahaan yang tidak memiliki itikad baik mendaftarkan diri ke program JKN-KIS. Sebelum memberikan SKK kepada kejaksaan, BPJS Kesehatan telah melakukan upaya dengan berbagai cara, baik bersurat maupun mendatangi perusahaan yang bersangkutan serta melayangkan surat peringatan kepada perusahaan tersebut.

“Mediasi dan penerbitan SKK ini merupakan salah satu usaha kami agar Pemberi Kerja dapat segera mendaftarkan pekerja ke BPJS Kesehatan sesuai dengan aturan yang ada,” tutup Yudha. (dh)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan