Tragedi KM Sinar Bangun Polisi Tetapkan 3 Tersangka

KM Sinar Bangun
CATATAN BURUK: Personel Basarnas saat melakukan pencarian korban KM Sinar Bangun yang tenggelam di Danau Toba beberapa waktu lalu. Presiden Joko Widodo menyebut sebagai catatan buruk.
0 Komentar

Sesuai ketentuan yang diatur oleh Kemenhub, sudah ada yang bertanggung jawab atas operasional setiap jenis kapal. Berdasar ketentuan itu, KM Sinar Bangun yang berukuran 17 GT, izin dan kelayakan pemeriksaannya menjadi tanggung jawab dinas perhubungan provinsi. ”Tapi, pengawasan sehari-hari oleh dinas perhubungan tingkat dua (kabupaten atau kota),” kata Tito menjelaskan.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto pun menyesalkan insiden yang menimpa KM Sinar Bangun. Untuk itu, kata dia, kecelakaan KM Sinar Bangun dibahas secara terperinci dalam evaluasi arus mudik dan balik di Mabes Polri kemarin. ”Bukan sekedar mencari kesalahan. Tapi, kami mencoba mengevaluasi. Jangan sampai terjadi di tahun-tahun yang akan datang,” kata dia.

Wiranto memastikan, semua pihak yang terbukti melanggar aturan sehingga menyebabkan KM Sinar Bangun tenggelam ditindak. ”Kami tindak tegas siapa pun yang melakukan pelanggaran regulasi itu,” ucap dia. Termasuk para petugas dan pejabat yang bertanggung jawab atas operasional kapal tersebut. ”Ini kan mental-mental pejabat seperti itu yang kami bersihkan. Karena menyangkut nyawa manusia,” sambungnya.

Baca Juga:DLH Dorong Desa Dirikan Bank SampahH-2 Formulir C Tasik Belum Kelar

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad menyampaikan bahwa dalam insiden KM Sinar Bangun, memang bukan hanya nakhoda atau awak kapal yang bisa dimintai pertanggungjawaban. Pejabat syahbandar atau pelabuhan pun bisa turut dijadikan tersangka. ”Karena perbuatan atau keadaannya diduga melakukan tindak pidana,” ucap dia ketika dikonfirmasi Jawa Pos kemarin sore.

Itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. ”UU pelayaran menjadi pedoman dan dasar dalam menindak kecelakaan di laut (perairan),” imbuhnya. Dia pun sepakat dengan Tito bahwa penetapan tersangka tiga pegawai dinas perhubungan di Sumatera Utara akan memberi efek jera kepada petugas yang sama di daerah lain. ”Agar lebih hati-hati dan sesuai dengan standar keselamatan,” tambah dia.

Berkaitan dengan pencarian bangkai dan korban hilang dalam insiden KM Sinar Bangun, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa temuan objek terindikasi bangkai kapal tersebut sudah ditindaklanjuti oleh Badan Nasional Pencarian dan Penyelamatan (BNPP) atau Basarnas. ”Upaya itu terus dilakukan dengan terus mengerahkan beberapa alat yang dimiliki Basarnas dan TNI AL,” ungkap dia.

0 Komentar