Minta Klarifikasi Pajak Terhutang

Selain itu, WP yang sudah membayar PBB P2, namun bukti pembayarannya tersebut hilang dan belum tervalidasi/ terekam pada SISMIOP bisa memberikan penjelasan dan pernyataan dalam Berita Acara Verifikasi Tunggakan PBB P2 dan Surat Pernyataan.

Sedangkan, Lanjut dia, untuk WP sudah membayar PBB P2 namun tidak memiliki bukti pembayarannya dan belum tervalidasi / terekam pada SISMIOP dapat memberikan penjelasan dan pernyataan dalam Berita Acara Verifikasi Tunggakan PBB P2 dan Surat Pernyataan.

Bambang mengatakan bagi masyarakat atau WP yang merasa bahwa pajak terutang tersebut bukan kewajibannya (ada tunggakan dari pemilik lama sebelum peralihan hak atas tanah dan bangunan), sehingga tidak mau membayar PBB terutang maka WP wajib memberikan penjelasan dan pernyataan dalam Berita Acara Verifikasi Tunggakan PBB P2 dan Surat Pernyataan berikut melampirkan bukti pengalihan hak : Sertifikat /Akta Jual Beli/Bukti peralihan hak lainnya (berupa Fotocopy)

” Jadi atas dasar keterangan tersebut WP yang belum membayar PBB P2 harus membayar PBB P2 sebesar yang terutang, sehingga tunggakan PBB P2 tidak akan muncul lagi dalam SPPT PBB P2 pada tahun berikutnya,”jelas dia.

Dia menambahkan, berdasarkan data yang tertera pada SPPT PBB P2 Tahun 2018, wajib pajak dapat melakukan klarifikasi ke Bappenda Kota Cimahi dengan menunjukkan bukti pelunasan PBB yang sah atau alternatif solusi lain sesuai dengan kondisi yang terjadi.

’’Layanan kroscek data PBB dapat diproses baik melalui permohonan secara perorangan maupun secara kolektif oleh Ketua RW masing-masing yang ditujukan ke Bappenda Kota Cimahi dengan alamat Tempat Pelayanan Pajak Terpadu (TPPT) Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Cimahi Gedung C Lt. 1,”pungkas Bambang (zis/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan