Bantah Pengangkatan 36 Kepsek Sarat Kepentingan Politik

Bantah Pengangkatan 36 Kepsek Sarat Kepentingan Politik
Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan saat melantik 36 kepala sekolah SMA/SMK di Kantor Dinas Pendidikan Jawa Barat, Bandung, Selasa (12/6).
0 Komentar

Namun demikian, saat Jabar Ekspres meminta data hasil kelulusan para kepala sekolah yang lulus tersebut, Disdik Jabar tidak memberikannya.

”Semua lolos karena sesuai hasil test, dan dibuktikan dengan memiliki NUKS yang diberikan langsung oleh LP2KS jadi bukan Kami yang memberikan sertifikat (NUKS) tersebut. Sehingga, pengangkatan ini dijamin bersih dari praktik kedekatan ataupun kepentingan lainnya,” urainya.

Kendati kepala sekolah yang diangkat dan dikukuhkan ini sebagian mengambil peserta yang tidak lulus sebelumnya pada seleksi kepala sekolah tahun sebelumnya. Hal tersebut tidak secara otomatis akan diluluskan karena meskipun kandidat diambil dari peserta yang tidak lulus pada seleksi sebelumnya tetap saja harus melewati proses dua test terlebih dahulu.

Baca Juga:Begini Seharusnya Susunan Nama Lengkap Pelatih Persib BandungNikmati Buka Puasa dengan Seafood

”Kami memberikan kesempatan lagi bagi peserta yang tidak lulus tahun sebelumnya, dan Kami akan proses seleksi lagi dengan wawancara dan tes bahasa Inggris,” terangnya.

Di sisi lain, dari beberapa kepala sekolah yang dikukuhkan hari ini memang terdapat kepala sekolah yang berusia di atas 56 tahun. Seperti Dedeh dan Wiwih yang sebenarnya harus sudah dikukuhkan karena beberapa sudah memiliki NUKS, dan beberapa kali menjabat menjadi Plt kepala sekolah yang kosong.

”Kalau ada yang mempersoalkan kepala sekolah yang diangkat diatas 56 tahun, itu sebenarnya hanya penundaan pengukuhan saja, dan saat ini kita kukuhkan,” tegasnya.

Setelah dilantik menjadi kepala sekolah, tambah Hadadi, pihaknya berharap kepala sekolah tersebut bisa segera bekerja dan mampu mewujudkan apa yang menjadi visi misi kepala sekolah. Seperti mampu mengembangkan wirausaha, mampu menjadi pemimpin yang baik dan memiliki kemampuan manajerial yang baik.

Di tempat berbeda, Ketua Ikatan Guru Indonesia (IGI) wilayah Jawa Barat, Cucu Sukmana menilai pelantikan kepala sekolah yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat tersebut sebaiknya ditunda sampai calon kepala sekolah yang belum memiliki NUKS segera memilikinya. Apabila tetap bersikukuh maka jelas Dinas Pendidikan Jabar telah melanggar aturan yang ada yaitu, Permendikbud nomor 6 tahun 2018 yang ditandatangi pada 22 Maret 2018 yang merupakan penegasan dari Permendiknas No.13 Tahun 2007 Tentang Standar Kepala Sekolah atau Madrasah.

0 Komentar