BANDUNG – Dari 32.559.592 surat suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat, sebanyak 7.685 dalam kondisi rusak. Hal itu ditemukan setelah KPU kabupaten/kota melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara.
”Data rekapitulasi surat suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar kurang lebih ada 7.685 yang rusak dengan berbagai kondisi rusaknya,” tutur Agus Rustandi selaku komisioner KPU Jawa Barat Divisi Hukum pada Jabar Ekspres dihubungi melalui sambungan telepon kemarin (10/6).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, dari 7.685 surat suara yang rusak itu paling banyak karena adanyanya bercak warna. Ada titik di dalam atau di luar surat suara, dan akibat warna yang buram sampai ada surat suara yang sobek.
”Dari total surat suara yang rusak tersebut 7.685 lembar diantaranya dari KPU Kabupaten Sumedang 943, Kabupaten Garut 842, Kabupaten Tasikmalaya sebanyak 342, dan Kabupaten Ciamis 1.152,” jelasnya.
Baca Juga:Orasi AHY Singgung Revolusi Mental JokowiSosialisasi Asian Games 2018
Kemudian surat suara yang rusak terang dia, didapati dari KPU Kabupaten Kuningan sebanyak 360, Kabupaten Majalengka 818, Kota Cirebon 232, Kota Tasikmalaya 1.069, Kabupaten Pangandaran 74,Kota Cimahi 74 dan surat suara rusak terbanyak dari Kota Banjar yaitu, 1.779.
”Sedangkan untuk daerah yang kekurangan surat suara (kurang kirim) setelah penyortiran hanya beberapa KPU saja sebanyak 4.342 lembar, yaitu Kabupaten Sumedang 442 lembar, Kabupaten Garut 919, Kabupaten Tasikmalaya 367, dan Kabupaten Ciamis 1.235, Kabupaten Majalengka 966, Kota Tasikmalaya 276 dan Kota Banjar 137 lembar, dan yang kelebihan kirim surat suara hanya ada di Kota Cirebon sebanyak 590 lembar,” terangnya.
”Jumlah surat suara yang rusak yaitu, 7.685 dan kurang kirim 4.342 lembar memang tidak terlalu banyak atau signifikan. Dan jumlah tersebut tidak akan bertambah karena proses penyortiran sudah dilakukan,” tambahnya.
Agus menambahkan, produksi surat suarat untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur Jawa Barat sudah seratus persen yaitu, 32.559.592. Jumlah tersebut termasuk dengan surat suara cadangan sebanyak 2,5 persen dari jumlah DPT ditingkat TPS se Jawa Barat dengan jumlah masing-masih daerah berbeda disesuaikan dengan jumlah DPT-nya.
”Distribusi surat suara dimulai pada 18 Mei sampai 6 Juni 2018. Pendistribusian dibagi untuk beberapa waktu yaitu, distribusi hari pertama 18 Mei 2018 pendistribusian hanya ke Kota Banjar sebanyak 147.262 surat suara atau sebanyak 74 dus,” jelasnya.
