Dia melanjutkan, program tersebut juga akan meringankan beban masyarakat terhadap kewajiban melakukan balik nama kendaraan bermotor. Hal tersebut berlaku sejak penyerahan kedua dan seterusnya, termasuk pembiayaan pajak kendaraan bermotor.
“Program ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi dan badan, termasuk kendaraan bermotor angkutan umum. Namun, tidak berlaku bagi kendaraan milik pemerintah, pemerintah daerah, dan desa,” kata dia. (mg1/yan)