NGAMPRAH – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Barat memberikan waktu bervariasi kepada 8 perusahaan yang diduga kuat membuang limbah ke Sungai Citarum mulai dari PT Senayan Sandang Makmur, PT Sinar Baskara Sejati, PT Hero Sekawan, PT Kencana Fajar Mulia, PT Central Texindo, PT Victory Pan Multitex, PT CGNP Mills dan PT Daya Mekar Tekstindo.
”Waktu yang kami berikan ada yang tiga bulan dan lainnya tergantung kondsi di lapangan. Sifatnya kami memberikan pembinaan dengan cara memberikan waktu agar setiap perusahaan memperbaiaki sistem pengolahan limbahnya,” kata Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (P2KLH), Aam Wiriawan di Ngamprah, kemarin.
Menurut dia, bila perusahaan tersebut sudah memperbaiki sistem pengolahan limbah, maka sanksi akan dicabut. Sebaliknya, bila perusahaan tersebut terus melanggar maka sanksi tegas akan diberikan pemerintah kepada perusahaan tersebut.
”Sanksinya bisa sampai penutupan operasional, itu tergantung pada keputusan dari pak bupati. Walaupun memang banyak dampak yang harus ditanggung bila penutupan operasional dilakukan,” katanya.
Lebih jauh dia menjelaskan, setelah lebaran pihaknya akan kembali mengecek ke-8 perusahaan tersebut apakah ada progres perbaikan atau justru tidak ada perbaikan. Pengawasan oleh pemerintah akan terus ditingkatkan agar perusahaan nakal dapat ditindak.
”Kami akan terus melakukan sidak (inspeksi mendadak) ke sejumlah perusahaan agar bisa mengetahui berapa jumlah perusahaan yang melanggar,” ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini ada 7 kecamatan yang di lintasi Sungai Citarum di Kabupaten Bandung Barat. Mulai dari Kecamatan Padalarang, Batujajar, Cihampelas, Saguling, Cipatat, Cipendeuy dan Cililin. Di Kabupaten Bandung Barat mulai dari pembuangan limbah cair baik dari rumah tangga, pabrik dan kotoran hewan memang selalu menjadi persoalan yang mengakibatkan rusaknya Sungai Citarum. (drx)