5 SMP Miliki Zonasi 50 Persen

BANDUNG – Untuk Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) 2018, Dinas Pendidikan Kota Bandung memberikan pengecualian kepada 5 SMP dari sistem Zonasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung Elih Sudiapermana mengatakan, Kelima SMP tersebut di antaranya SMPN 2, SMPN 5, SMPN 7, SMPN 14, dan SMPN 44.

Menurutnya, tidak berlakunya sistem zonasi bagi 5 SMP ini disebabkan keberadaan SMP-SMP tersebut jauh dari pemukiman penduduk.

’’Kota Bandung menerapkan sistem zonasi pada proses PPDB2018. Salah satu komponen seleksi penerimaan siswa yaitu berdasarkan jarak antara sekolah dan tempat tinggal,’’ucap Elih.

Dia memaparkan, untuk penerimaan di SMP tersebut kuota zonasi diberlakukan hanya 50 persen dari daya tampung.

Jumlah daya tampung ini sangat berbeda jauh dengan sekolah lainnya yang mengharuskan kuota zonasi ditetapkan sebanyak 90 persen.

Elih mengaku, kebijakan itu diambil agar sistem zonasi di wilayah itu tidak terganggu. Sebab, bila zonasi diterapkan di ke 5 SMP tersebut maka akan berbenturan dengan keberadaan SMP lainnya.

”Jadi bila SMP Negeri 2 diberikan kuota  90 persen maka jangkauannya akan sampai Antapani. Padahal, di sana ada SMP 45, SMP 49. Termasuk ada SMP 22. Jadi nanti bisa bisa tarik menarik siswa,” ujar Elih.

Untuk itu, sebagai penggantinya, Disdik Kota Bandung menerapkan kuota untuk jalur akademik khusus untuk di lima sekolah itu.

Kuota yang disiapkan yaitu sebanyak 40 persen dari total siswa yang diterima.

”Jalur akademik ini di sekolah lain tidak ada. Ini khusus untuk lima sekolah ini saja,” ujar Elih.

Jalur akademik adalah sistem seleksi berdasarkan jumlah nilai Ujian Akhir Sekolah Berstandar Nasional (UASBN) ditambah nilai rata-rata raport sesuai ketentuan. Setelah komponen ini terpenuhi, barulah sistem akan menyeleksi sesuai zonasi.

Sistem zonasi pada kategori ini tetap diberlakukan meskipun kuotanya diminimalisasi. Hal ini, agar siswa yang bertempat tinggal di lokasi itu tetap mendapatkan haknya untuk belajar di sekolah yang dekat.

”(Prinsipnya) orang yang dekat (dengan sekolah) harus punya hak. Kita pakai zonasi ini kan supaya merasa punya hak kepada sekolah yang dekat,” tutur Elih. (rls/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan