NGAMPRAH – Sebanyak 200 karyawan PT Ultrajaya yang masuk dalam serikat pekerja rokok tembakau makanan minuman (RTMM) SPSI meminta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat untuk memfasilitasi mediasi antara karyawan dengan perusahaan yang dinilai telah menyalahi aturan.
Ketua PUK SP RTMM SPSI PT Ultrajaya, Kiki Permana Saputra menyebukan, sudah tiga tahun PT Ultrajaya menggantikan operator tetap oleh outsourching. Padahal dalam ketentuan aturan itu tak ada. Ironisnya mereka yang menggantikan operator tetap karyawan yang tidak terdaftar di Disnakertrans. “Makanya kami minta pemerintah bisa membantu kami agar kebijakan perusahaan ini tidak merugikan karyawan. Karena pekerja outsourching atau OMS dan CMS tidak mendaftarkan pekerjanya di pemkab, artinya mereka adalah pekerja ilegal,” sesalnya.
Bukan hanya itu, kata Kiki, PT Ultrajaya pun mengeluarkan anjuran pensiun dengan dua peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK), sehingga sudah ada 100 orang pegawai yang pensiun hingga saat ini belum ada penggantinya di perusahaan. Namun itu dijadikan alasan oleh perusahaan untuk mengganti operator. “Kami pun juga sudah melayangkan surat ke provinsi dan menjabarkan langsung permasalahan ini, namun tidak ada tanggapan,” ujarnya.
Oleh karena itu, seharusnya pemerintah bisa bertindak tegas bagi setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan ilegal yang jelas sudah menyalahi aturan. “Makanya kami datang ke kantor ini untuk meminta ketegasan pemerintah dalam menindak perusahaan yang secara jelas melanggar aturan seperti karyawan ilegal dan lain-lain,” tandasnya. (drx)