Potensi Zakat Mencapai Rp 54 Miliar

NGAMPRAH– Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bandung Barat akan mengoptimalkan pengumpulan zakat fitrah di tahun ini. Sebab, potensi pengumpulan zakat fitrah di Kabupaten Bandung Barat bisa mencapai Rp 54 miliar. “Hitungannya dari jumlah penduduk saat ini yang mencapai 1,8 juta jiwa dikalikan dengan harga Rp30 ribu/orang sesuai dengan SK yang sudah ditetapkan,” kata Ketua Baznas KBB, Hilman Farid ditemui di Ngamprah, Jumat (25/5).

Untuk mengotimalkan pengumpulan zakat fitrah ini, pihaknya sudah membentuk Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) dari tingkat RW, desa hingga kecamatan. Hal itu dilakukan untuk memudahkan pengumpulan zakat dari masyarakat. “Pengumpulan zakat dari masyarakat itu memang beda-beda. Ada yang lewat baznas, ada juga yang disalurkan secara mandiri dari pemberi zakat kepada penerima yang berhak,” katanya.

Hilman menambahkan, potensi zakat yang mencapai angka Rp54 miliar, tidak sepenuhnya akan di simpan di baznas. Melainkan, hanya tersimpan sebanyak 2 persen dari angka tersebut. “Artinya, uang yang di simpan di baznas sebesar 2 persen dari Rp54 miliar itu sekitar Rp1,8 miliar. Sisanya yang 98 persen itu dibagikan ke tingkat RW, desa hingga kecamatan untuk langsung diberikan kepada penerima,” katanya.

Sementara uang yang di simpan di baznas bukan dipakai untuk keperluan operasional baznas. Namun, akan disalurkan juga pada sabilillah (pejuang di jalan Allah). “Kegiatan kami juga seperti di bulan ramadan ini akan menyalurkan 2.000 sembako, sunatan massal yang akan digelar setelah lebaran nanti kepada 320 orang serta membantu mendirikan rutilahu sebanyak 7 unit,” paparnya.

Seperti diketahui, ada 8 golongan orang yang berhak menerima zakat yakni fakir (orang yang tidak memiliki harta), miskin (orang yang penghasilannya tidak mencukupi)riqab (hamba sahaya atau budak)gharim (orang yang memiliki banyak hutang), mualaf (orang yang baru masuk Islam), fisabilillah (pejuang di jalan Allah), ibnu sabil (musyafir dan para pelajar perantauan), amil zakat (panitia penerima dan pengelola dana zakat). (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan