THR untuk ASN Naik

CIMAHI – Besaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Cimahi dipastikan akan mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Hella Haerani mengungkapkan, kenaikan jumlah THR bagi para ASN terjadi karena adanya tambahan dari tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga.

“Kalau tahun lalu para ASN menerima gaji ke-14 atau THR sesuai gaji pokok saja, maka untuk tahun ini ada tambahan dari tunjangan jabatan dan tunjangan keluarga,” ungkapnya, saat ditemui di kantornya, di Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (24/5).

Saat ini ada sekitar 4.507 ASN Pemkot Cimahi yang akan mendapatkan THR. Hella mengaku, pihaknya sudah menerima Surat Keputusan (SK) tentang THR para ASN dan menargetkan THR tersebut sudah bisa dicairkan seluruhnya sebelum cuti bersama.

Namun demikian, sebelum pembagian THR, pihaknya akan fokus terlebih dahulu kepada pembayaran gaji pokok. “Kita pemerintah kota sudah menyiapkan. Sesuai intruksi, kita harus siap pencairan awal Juni. Berurutan dengan gaji pokok,” katanya.

Hella menjelaskan, Aturan tentang THR tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian THR dalam Tahun Anggaran 2018 kepada PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan.

“Anggaran yang disiapkan untuk THR ASN Cimahi mencapai Rp19.071.873.477,” jelasnya.

Selain perolehan THR, para ASN pun akan mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) yang diharapkan dapat cair sebelum cuti bersama Idul Fitri 2018 atau sebelum 11 Juni 2018. Sehingga jika TKD dapat dicairkan sebelum cuti, maka otomatis penghasilan para ASN akan semakin besar.

Namun Hella mengatakan, pihaknya belum bisa memastikan apakah TKD akan cair sebelum cuti bersama atau tidak. Pasalnya, payung hukum pemberian TKD belum ada. Untuk itu pihaknya terlebih dahulu akan mengkaji bersama BKD dan Bagian Hukum Kota Cimahi. Selain itu, kata Hella, pos anggarannya pun belum disiapkan oleh pihaknya. “Kalau belum ada payung hukum jelas, kita gak berani,” kata Hella.

Terpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Cimahi, Harjono berharap, TKD dapat segera diproses. Biasanya, kata Harjono, TKD para ASN dicairkan di atas tanggal 10 setiap bulannya. Namun, menghadapi lebaran ini, diupayakan upah tambahan itu bisa dicairkan sebelum cuti bersama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan