Banyak Bangunan Komersil Ilegal

SOREANG – Beberapa bangunan komersial berupa restoran dan rumah tinggal di Desa Cukanggenteng, Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung diduga tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Bahkan, berdasarkan penelusuran diketahui ada bangunan yang memiliki IMB bodong dan tanpa adanya persetujuan dari warga sekitar dan pemerintahan desa.

Kepala Desa Cukanggenteng, Hilman Yusuf mengatakan, salah satu bangunan yang sekarang di jadikan obyek wisata adalah D’Riam yang sudah sejak lama dikomersilkan. Padahal, selama tujuh tahun ketika ditanyakan masalah IMB masih belum beres.

Selain itu, Saung Andir juga tidak punya IMB dan terakhir rumah tinggal atas nama Heri.

’’Khusus untuk bangunan rumah tinggal milik Heri diketahui jika yang bersangkutan membangun tiga bangunan di rumah tersebut. Dengan menggunakan izin persetujuan warga dan desa yang hanya diperuntukan satu bangunan seluas 400 meter.

Menurutnya, tidak hanya itu, dia (H) membangun rumah tinggal tersebut diantaranya berada di area sempadan sungai. Padahal, di lokasi tersebut diatur tidak boleh membangun bangunan permanen. Bahkan, IMB yang digunakan bodong tanpa ada persetujuan warga dan kepala desa.

Hilman menegaskan, apabila permasalahan tersebut tidak segera dibenahi. Maka pihak desa akan menggugat masalah tersebut ke ranah pidana. Sebab, hingga saat ini penegakan peraturan daerah terhadap permasalahan tersebut dinilai tidak berjalan.

“Saya risih dan malu. Saya keras bicara menegakan Perda tapi disisi lain aparat Pemda kurang tegas untuk menegakkan perda,” ungkapnya.

Hilman menganggap, aparat pemda (Satpol PP, red) kurang tegas karena mereka sempat sudah memberikan peringatan hingga tiga kali. Namun, tidak ada penindakan dan eksekusi terhadap bangunan-bangunan yang tidak berizin tersebut.

“Seharusnya petugas penegak perda harus cekatan dalam melakukan penindakan kepada para pelanggar, jangan sampai ada indikasi dibiarkan,” tegas Hilman

Menanggapi hal tersebut, wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung Hen Hen Asep Suhendar mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan perizinan berbagai bangunan yang ada disepanjang Jalan Raya Soreang-Ciwidey tepatnya di wilayah Desa Cukanggenteng Kecamatan Pasirjambu.

Menurutnya, jika memang izinnya bisa di proses sebaiknya pemohon diberikan izin. Namun, sebaliknya jika tidak memenuhi syarat dan terdapat pelanggaran, sudah semestinya ditutup dan bangunannya di bongkar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan