Penuhi Dokumen Persyaratan PPDB 2018 Sesuai Jalurnya

BANDUNG – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2018/2019 dibagi menjadi beberapa jalur pendaftaran. Jalur tersebut adalah Jalur Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM), Penghargaan Maslahat Guru (PMG) dan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) atau Disabilitas, Warga Penduduk Setempat (WPS), Prestasi dan Nilai Hasil Ujian Nasional (NHUN).

Setiap jalur, calon peserta didik diminta melengkapi beberapa dokumen penting. Pada jalur KETM, calon peserta didik melampirkan dokumen yang mendukung bukti ketidakmampuan secara ekonomi, seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Pintar (KIP) serta Kartu Indonesia Sehat (KIS). Pada Jalur PMG, orang tua calon peserta didik yang berprofesi sebagai guru dapat melampirkan surat keterangan dari pimpinan tempat bertugas, sertifikat pendidik, surat keputusan pengangkatan pertama dan surat tugas mengajar/membimbing/membina.

Bagi jalur ABK, calon peserta didik dapat melampirkan data hasil diagnosa psikolog atau pakar dari perguruan tinggi layanan khusus, resource centre ataupun Kelompok Kerja Pendidikan Inklusif, bagi calon peserta didik berkebutuhan khusus atau penyandang disabilitas. Sedangkan untuk jalur WPS, calon peserta didik akan diminta melampirkan Kartu Keluarga (KK) yang menunjukkan calon peserta didik telah menetap pada tempat domisili sekurang-kurangnya selama enam bulan di sekitar satuan pendidikan yang dituju.

Pada jalur prestasi, calon peserta didik dapat melampirkan bukti kepemilikan piala, medali, sertifikat atau piagam yang dilegalisasi oleh panitia penyelenggara atau pihak berwenang. Dan pada jalur NHUN, dokumen yang dilampirkan adalah kepemilikan Sertifikat Hasil Ujian Nasional (SHUN) dari satuan pendidikan asal.

Bagi calon peserta didik dari luar wilayah Provinsi Jawa Barat dapat memilih jalur PPDB berdasarkan pertimbangan lain, yaitu prestasi atau bakat istimewa pada bidang akademik maupun non akademik dan Nilai Ujian Nasional yang dimiliki calon peserta didik dari seluruh mata pelajaran yang diujikan pada tingkat Nasional.

Jadwal PPDB jalur KETM, PMG, ABK, WPS dan calon peserta didik berprestasi yang berasal dari dalam dan luar wilayah provinsi dilakukan sebelum jadwal PPDB jalur NHUN. Jika tidak lolos, dapat mendaftarkan kembali pada PPDB jalur NHUN. Jika jalur KETM tidak lolos karena melebihi kuota, calon peserta didik akan disalurkan ke satuan pendidikan negeri atau swasta terdekat lainnya yang belum memenuhi kuota KETM. (leo/azu)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan