CIMAHI – Dinas Pendidikan Kota Cimahi mengaku untuk Peraturan Walikota (Perwal) Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada 2018, pihaknya masih akan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 17 tahun 2017
Seketaris Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Ipah Latipah mengungkapkan, Perwal PPDB Kota Cimahi untuk jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) masih akan melihat pada Perwal PPDB sebelumnya apakah masih cocok untuk diterapkan pada tahun ini atau tidak.
“Kita akan lihat pasal per pasal apakah masih bisa digunakan atau tidak?” ungkapnya, di Komplek perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, kemarin (21/5).
Ipah mengaku, pihaknya masih melakukan koordinasi bersama pihak sekolah untuk menentukan hal hal yang harus disepakati. Pihak Disdik juga masih menampung aspirasi dan masukan dari pihak sekolah dan juga masih diskusi dengan bagian hukum Kota Cimahi terkait aspek hukumnya.
“Kita tampung terlebih dahulu (masukan) dan kita nanti akan diskusikan dengan pimpinan apakah ada yang harus dirubah atau harus seperti apa,” katanya.
Menurut Ipah, hingga saat ini, Disdik Kota Cimahi masih belum mempunyai kebijakan baru untuk PPDB. Sebab kebijakan tahun lalu masih relevan untuk digunakan. “Intinya kita masih menggunakan payung hukum Permendikbud nomor 17 tahun 2017. Mungkin hanya ada sedikit sedikit yang diubah sesuai dengan kebutuhan dan melihat situasi dan kondisi,” ujarnya.
Kendati begitu, dari hasil evaluasi Perwal PPDB tahun lalu, akan ada sedikit penyempurnaan dengan menyesuaikan situasi dan kondisi saat ini. Namun, dalam PPDB tahun ini, pihaknya masih mencantumkan larangan adanya pungutan biaya dan juga masih memberlakukan penggunaan aturan zonasi.
“Kalau ada yang kurang kurang pas nanti kita sesuaikan,” sebutnya.
Agar tidak terjadi keterlambatan Perwal PPDB, yang dikhawatirkan akan berpengaruh kepada siswa. Ipah mengaku pihaknya sudah menyiapkan dan mengatur waktu tersebut dari sekarang.
“Kita sudah prediksi dan kita atur waktunya. Mulai dari perencanaan Perwal, rakornya kapan hingga untuk sosialisasi kepada semua unsur terkait hingga waktu pendaftaran,” jelasnya.
Selain terkait PPDB, pihak Disdik juga masih akan melakukan Rapat koordinasi (Rakor) dengan para kepala sekolah terkait sarana prasarana (Sapras) dan kemampuan sekolah dalam menampung murid baru.