BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Ajak Badan Usaha Praktek Langsung Aplikasi New E-Dabu

CIMAHI – BPJS Kesehatan Cabang Cimahi kembali mengundang seluruh badan usaha yang ada di wilayah Kota Cimahi yang telah terdaftar sebagai Peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk melakukan sosialisasi Implementasi Aplikasi New E-Dabu, Rabu (16/5). Untuk proses pendaftaran karyawan Badan Usaha pada Program JKN-KIS berbeda jika dibandingkan dengan jenis kepesertaan lainnya.

Dalam sosialisasi yang dihadiri puluhan Badan Usaha ini, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Cimahi Bina Hermawan mengajak para peserta sosialisasi untuk praktek secara langsung dan menerangkan bahwa karyawan badan usaha tidak harus mendaftarkan diri dan keluarganya secara sendiri-sendiri atau secara mandiri ke Kantor BPJS Kesehatan, cukup melalui perusahaan tempatnya bekerja. Pendaftaran maupun perubahan data dilakukan secara kolektif melalui perusahaan.

“BPJS Kesehatan telah membuat dan mengembangkan suatu aplikasi online khusus bagi badan usaha. Aplikasi online tersebut dinamakan New E-Dabu yang manfaatnya adalah untuk mendaftarkan karyawan, mencetak kartu, maupun mengetahui data karyawan yang telah terdaftar. Bukan hanya aplikasi New E-Dabu yang khusus untuk Badan Usaha saja yang telah diciptakan dan dikembangkan oleh BPJS Kesehatan. Kami berharap peserta yang menghadiri kegiatan ini dapat memahami dan praktek secara langsung tata cara penggunaan aplikasi New E-dabu mulai dari  mengolah  data peserta, menambahkan  anggota keluarga, mencetak e-ID, pengecekan data, dan hal-hal lainnya yang berkaitan dengan kepesertaan para karyawan yang bekerja di badan usaha,” terang Hermawan.

Di akhir kegiatan sosialisasi ini, Hermawan juga menjelaskan kemudahan yang ditawarkan oleh aplikasi Mobile JKN sampai dengan tata cara penggunaannya. Mobile JKN merupakan bentuk transformasi digital yang memberikan kemudahan kepada peserta yaitu kemudahan akses dan pelayanan optimal tanpa harus mengantri ke Kantor BPJS Kesehatan.

Untuk menggunakan aplikasi Mobile JKN, peserta cukup mengunduh melalui Google Play Store atau Apple Store. Fitur yang lengkap pada aplikasi Mobile JKN diharapkan dapat memberikan kemudahan untuk melakukan pendaftaran, mengubah data kepesertaan, mengetahui informasi tagihan dan masih banyak kemudahan yang didapatkan oleh peserta dengan mengunduh aplikasi Mobile JKN. (dh)

Tinggalkan Balasan