CIMAHI – Pendapatan di sektor Pajak untuk Kota Cimahi di prediksi akan meningkat. Hal ini, dikarenakan adanya pelimpahan obyek pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada 2013 lalu.
Kepala Bappenda Kota Cimahi, Bambang Maulana mencatat, piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) saat ini telah menembus angka Rp 148 miliar. jumlah tersebut cenderung naik dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai sebesar Rp 136 miliar.
“Memang jumlah piutangnya terus bertambah sejak 2013. Saat itu, pelimpahan pengelolaan PBB dari KPP Pratama ke Pemkot Cimahi memang disertai data base wajib pajak, surat perjanjian kerja sama dan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT),” kata Bambang ketika ditemui usai sosialisasi dan launching Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Pedesaan dan Perkotaan Kota cimahi tahun 2018 di Gedung Technopark Cimahi, kemarin (14/5).
Menurut Bambang, dari awal pelimpahan ada sejumlah masalah diantaranya double data wajib pajak dan alamat wajib pajak yang tidak jelas. Hal tersebut diketahui sejak Bappenda Kota Cimahi melakukan pemukathiran data wajib pajak Kota Cimahi pada 2016.
“Tren piutang mengalami kenaikan terlihat setelah melakukan pemutakhiran,” ujarnya.
Untuk mengurangi beban piutang PBB, lanjutnya, kini Bappenda Kota Cimahi telah merevisi SPPT PBB tahun 2018. Dalam SPPT PBB baru, dicantumkan piutang para wajib pajak. Total ada 126 ribu lembar SPPT yang dicetak, yang disesuaikan dengan jumlah Wajib Pajak (WP).
“Kami harapkan dengan revisi ini jumlah piutang PBB sejak pelimpahan perlahan bisa dihapuskan. Tapi masuk 20 persen juga sudah lumayan,” bebernya.
Dia menuturkan, pencantuman piutang SPPT PBB ini, untuk menyelesaikan masalah pituang PBB bagi para WP dengan pencantuman piutang PBB dalam SPPT tersebut.
Namun, jika memang WP tidak memiliki hutang, maka dia meminta agar WP segera mengklarifikasi ke pihaknya.
“Kita setiap pemeriksaan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meningkat terus (piutang PBB). Ini untuk meng-clearkan data hutang,” tuturnya.
Ditempat sama, Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna menjelaskan, pencantuman piutang WP lewat SPPT pajak dimaksudkan untuk mengingatkan masyarakat bila memang masih memiliki hutang dalam pembayaran PBB. Namun, dari pencantuman piutang tersebut sempat menjadi bahan pertanyaan dari WP.