Utang Jatuh Tempo, Mampu kah Indonesia Bayar?

Luky menambahkan, pemerintah selalu menjaga level defisit dan level utang tetap terarah dan terukur. Sesuai ketentuan Undang-Undang nomor 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara level defisit APBN ditetapkan maksimum 3 persen terhadap PDB. Sedangkan rasio utang terhadap PDB tidak boleh melewati 60 persen. Saat ini rasio utang terhadap PDB sekitar 29,2 persen.

Langkah konsisten dan hati-hati dari pemerintah telah membuat kepercayaan yang makin kuat terhadap APBN dan perekonomian Indonesia. Hal ini juga dikonfirmasi oleh peringajt investasi dari lima lembaga pemeringkat dunia, S dan P, Moodys, Fitch, JCR serta R dan I.

“Indonesia termasuk dalam kelompok negara yang memiliki undang-undang yang menjaga disiplin APBN (fiscal responsibility rules) dan konsisten menjalankannya,” beber Luky.

Adapun defisit APBN 2018 yang besarnya Rp 325,9 triliun (2,19 persen dari PDB) dan juga pembiayaan utang yang besarnya Rp 399,2 triliun, menurun jika dibandingkan dengan realisasi APBNP 2017.

“Yang defisitnya sebesar Rp 338,1 triliun atau 2,49 persen dari PDB. Dan pembiayaan utangnya sebesar Rp 426,1 triliun,” pungkasnya.  (dai/ign)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan