Sementara itu, salah seorang saksi kunci kasus tahanan Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Kabupaten Bandung, berinisial T, 28, menyebutkan, sebetulnya para petugas lapas mengetahui aksi pemerasan ini. Terlebih, ada uang yang diberikan ke petugas Lapas sebagai bentuk koordinasi agar para narapidana selalu diberikan kemudahan akses.
Menurutnya, dari hasil pemerasan itu, pelaku biasanya minta trasfer sejumlah uang kepada korban yang telah diperdaya dengan menggunakan rekening milik orang lain. Selanjutnya, uang tersebut ditarik tunai dan diserahkan kepada pelaku di dalam Lapas.
Selanjutnya, uang masing-masing pemerasan dikumpulkan secara bersama-sama dan diserahkan kepada Napi yang bertugas sebagai administratur. Uang ini juga diberikan kepada napi pekerja dengan sistem gaji per minggu sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
’’ Jumlahnya bervariasi. Tapi, bila digabungkan hasilnya dalam seminggu mencapai Rp 40 juta hanya dari satu orang korban,” jelas dia.
Saat dihubungi, Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Jelekong Rosidin mengaku terkejut dan merasa kecolongan setelah ada pemersiksaan setelah diperiksa penyidik dan inspektorat termasuk Kanwil Kemenkumham Jabar. Namun, dia enggan bercerita banyak terkait masalah ini. Sebab, sedang dilakukan pemeriksaan oleh Kanwil Kemenkumham dan Inspektorat. (mg1/yan)