CIMAHI – Sebagian warga Kota Cimahi mempertanyakan adanya tagihan PBB tahun 2012-2013 pada lembar Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB 2018.
Seketaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi Yunita R. Widiana, mengungkapkan, sejak penerapan sistem pencantuman piutang di lembar Surat SPPT pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pencantuman piutang dimaksud untuk mengingatkan para wajib pajak bahwa ada pajak yang belum terbayar.
’’Penerapan sistem yang dilakukan baru di tiga wilayah yaitu Serang Bogor dan Cimahi. Pembayaran tidak harus langsung tetapi bisa dibayarkan secara terpisah asal tidak melampaui batas yang telah ditentukan atau 31 September,” jelas Yunita ketika ditemui di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, kemarin (10/4).
Dia memaparkan, dari pencantuman piutang tersebut, ada sebagian warga merasa sudah melunasi PBB tahun tersebut dan memiliki bukti pembayaran yang sah. Untuk itu, dia meminta masyarakat yang merasa tidak mempunyai piutang untuk langsung datang dan melakukan klarifikasi dengan membawa dokumen penyerta, sehingga bisa dilakukan sinkronisasi data dengan sistem.
“Kita selalu melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi data pajak. Selama 2 tahun terakhir melakukan pemutakhiran data PBB. Biasanya ada keluhan soal perubahan nama, perbaikan data. Sekarang baru muncul soal tagihan tunggakan padahal sudah dibayar dan rata-rata tahun pajak 2012-2013,” ujarnya
Dia mengatakan, sewaktu peralihan data dari pemerintah pusat tahun 2013, Pemkot Cimahi menerima peralihan pengelolaan PBB secara gelondongan termasuk piutang. Sehingga, Yunita menduga kemunculan tagihan pajak berikut denda tersebut berasal dari data sebelumnya.
“Kita merujuk pada data sebelum pelimpahan pengelolaan PBB. Tapi dengan adanya keluhan masyarakat, kami jadi bisa memilah data yang ada,” ujarnya.
Untuk itu, Yunita mempesilahkan masyarakat datang membuktikan dengan bukti pembayaran yang sah sehingga bisa kita sinkronkan dengan data di sistem. Atau bisa juga dikolektifkan lewat RT dan RW atau kelurahan jika berkasnya banyak.
Dia menduga kesalahan bukan akibat sistem. Sebab, jika terjadi error pada sistem, maka kesalahan akan terjadi kepada semua objek pajak tidak hanya kepada beberapa saja.
Selama ini pihaknya menerbitkan SPPT sebanyak 126.786 Objek Pajak (OP) dengan jumlah ketetapan Rp 52, 536 miliar. Atau ada kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebanyak 120.923 lembar dengan nilai ketetapan Rp 43,477 miliar.