JAKARTA – Sambil terisak, putri keempat Presiden Soekarno, Sukmawati Soekarnoputri menyampaikan permintaan maafnya di hadapan publik kemarin (4/4) atas puisi berjudul ”Ibu Indonesia” yang dianggap telah menghina agama Islam.
”Dengan ini, dari lubuk hati yang paling dalam, saya mohon maaf lahir dan batin pada umat Islam indonesia khususnya bagi yang merasa tersinggung dan keberatan,” ungkap Sukmawati di hadapan awak media.
Dia menyebut, puisi yang dia bawakan disesuaikan dengan tema acara pagelaran busana 29 Tahun Anne Avantie berkarya di ajang Indonesia Fashion Week 2018 di Jakarta Convention Centre (JCC) kamis (29/3) lalu. Yakni ”Cultural Identity”.
Puisi tersebut, kata Sukmawati adalah salah satu bagian dari buku antologi puisi Ibu Indonesia yang telah diterbitkan pada 2006. Lewat puisi tersebut, Sukmawati ingin mengingatkan kembali anak-anak bangsa untuk tidak melupakan jati diri mereka.
Sukmawati mengatakan, dia sama sekali tidak bermaksud untuk menghina umat Islam. Dia menegaskan dirinya adalah seorang muslimah yang bangga dengan keislamannya, dan juga putri seorang proklamator, tokoh Muhammadiyah, dan pemimpin negara yang diberi gelar oleh Nahdlatul Ulama sebagai Waliyul Amri Ad Dharuri Bi Asy Syaukah (Pemimpin pemerintahan di masa darurat), yakni Bung Karno.
”Saya pun tergerak untuk memahami Islam Nusantara yang Berkemajuan sebagaimana cita-cita Bung Karno,” ujar Sukmawati.
Terpisah, Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Helmy Faishal Zaini berharap kepada semua pihak agar lebih mengutamakan prinsip tabayun. ”Sebab, sangat mungkin pemahaman atau penyampaian bu Sukmawati terhadap makna syariat Islam tidak utuh,” jelas Helmy.
Helmy juga berharap agar permasalahn tidak dibawa ke ranah hukum. Masalah ini dapat diselesaikan dengan terlebih dahulu melakukan dialog dan silaturahmi. ”Cukup dengan tabayyun, saya berkeyakinan tidak ada niatan dari bu Sukmawati untuk melecehkan Islam,” jelas Helmy.
Kendati demikian, Helmy Faishal juga berpendapat, hendaknya para tokoh bisa secara tepat dan lebih hati-hati ketika menggunakan kalimat atau diksi dalam berinteraksi, utamanya dalam ruang publik. Jangan menggunakan kalimat yang dapat berpotensi mengganggu bangunan ke-Indonesiaan.