Ingatkan Lagi soal Kampanye Hitam

SUKABUMI – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Divisi Teknis Endun Abdul Haq melarang pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) di Pilkada Jabar 2018 berkampanye hitam. Larangan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 4 tahun 2017.

“Berdasarkan peraturan, cagub-cawagub dilarang melakukan kampanye hitam, apalagi di tempat ibadah dan pendidikan. Oleh karenanya, sebagai lembaga pendidikan, pesantren dilarang diguna­kan untuk kepentingan politik,” ujar Endun dis­ela sosialisasi Pilgub Jabar dengan kalangan tokoh masyarakat, ulama dan organisasi di Pelabuhanratu, baru baru ini.

Namun, dalam masa kampanye ini, pasangan Cagub-Cawagub Jabar boleh datang ke pesantren atau lembaga pendidikan selama tidak menyam­paikan visi misi dan ajakan untuk memilih. “Semua calon boleh datang ke pesantren, tapi enggak boleh berkampanye,” tegasnya.

Untuk hal itu, Endun memastikan, selama masa kampanye ini, pihaknya akan terus bekerja ber­sama Bawaslu Jawa Barat maupun Panwaslu di kota/kabupaten untuk bersama-sama mengawasi setiap pergerakan pasangan Cagub-Cawagub Jabar. “Untuk itu, saya mengajak kepada masyarakat, to­koh, organisasi untuk ikut mengawasi pergerakan kampanye para calon,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua DPP Gerakan Ormas Islam Bersatu (Goib) Jawa Barat, Asep Surojudin Mahpud mengatakan, pesantren dan lembaga pendidikan islam akan dijaga supaya tidak dijadikan tempat untuk berkampanye. Dia pun tak menginginkan lembaga tersebut digunakan untuk berkampanye.

“Dalam undang-undang sudah jelas tidak boleh kampanye di masjid, tempat pendidikan. Pesant­ren itu tempat pendidikan islam bukan untuk berkampanye, namun bila calon datang untuk bersilaturahmi atau untuk beribadah ya sah-sah saja,” tegasnya.

Untuk itu, Asep menekankan, larangan berkam­panye di pesantren sama dengan menjaga marwah dan kesucian pesantren. “Saya berharap, kepada para calon untuk berkomitmen, bersama-sama menjaga kesucian pesantren. Bukan mempersempit dakwah, tapi menjaga kenyamanan dan keamanan lingkungan pondok pesatren dan lembaga pendidi­kan islam,” tandasnya.(udi)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan