Tolak 1 NIK 3 Simcard

Kementerian Kominfo telah mewajibkan setiap kartu prabayar melakukan registrasi ulang dengan menyetorkan data NIK dan Nomor KK pemiliknya. Untuk kartu prabayar yang tidak kunjung didaftarkan akan diblokir layanannya secara bertahap. Akhir April 2018 adalah tenggat untuk pemblokiran semua layanan kartu prabayar yang tidak diregistrasi ulang, termasuk layanan internetnya. (ign)

Tinggalkan Balasan