Perlu Banyak Aplikasi EWS

Sebelumnya, Warga Desa Ciwalengke, Majalaya, Kabupaten Bandung mengeluhkan pencemaran air yang terjadi di wilayahnya kepada kandidat Gubernur Jabar Ridwan Kamil yang berkunjung ke desanya. Menurut warga pencemaran air itu terjadi sejak komplek industri dibangun tahun 1980-an silam.

”Kami kesulitan mendapat air bersih. Saat kemarau kami kesulitan air, karena air kotor tercemar limbah pabrik, saat musim hujan limbah celupan pabrik merembes masuk ke sumur-sumur warga,” kata Iim, 50.

Tak hanya itu kata dia, air sumur pun sering kali berubah warna, kadang merah atau hitam. “Tapi mau gimana lagi ya kita pakai aja karena enggak ada air lagi,” ujar Iim yang ditemui di rumahnya.

Menurut dia, air yang tercemar itu hanya digunakan untuk kebutuhan cuci dan mandi. Sedangkan untuk kebutuhan memasak dan konsumsi, masyarakat harus beli air galon isi ulang.

Air yang tercemar dan biasa dipakai mandi dan mencuci pekakas  selama bertahun-tahun itu menyebabkan berbagai macam penyakit. ”Paling banyak  warga sakit ISPA dan gatal-gatal. Ada juga yang sampai diare,” ucap dia.

Menanggapi keluhan warga, calon Gubernur Jawa Barat nomor urut 1 Ridwan Kamil mengatakan, solusi sementara adalah  perlunya penyaringan air. Yakni permunian air secara berulang-ulang agar kondisi air menjadi lebih baik.

”Salah satu gagasan saya ada instalasi penyariangan air. Air itu pada dasarnya bisa dimurnikan, tetapi tanpa sistem penyaringan  teknologis, air itu bercampur dengan bakteri. Maka harus dipastikan di awal ada sistem irigasi yang bisa difilter dengan teknologi membran dan didistribusi ke rumah-rumah ketika sudah bersih,” tuturnya.

Emil pun menambahkan, gagasan lain adalah perpanjangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) ke rumah warga. Jika tidak memungkinkan akan dicoba sistem artesis yang terjangkau. ”Tapi apapun itu, kami akan cari solusi dan inovasi dengan filtrasi air tadi,” tandasnya.

Khusus untuk  pabrik yang masih membuang limbah langsung ke Sungai, menurut Kang Emil harus ada penegakan hokum yang tegas. Diakuinya selama ini hukum lingkungan telah jelas. Sehingga penegakannya seringkali diabaikan. (yan/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan