Dikatakan Untung, Komisi V juga akan terus berupaya dan mendorong penetapan PTT tenaga pendidik sesuai dengan Upah Mimimum Kota (UMK) semakin meningkatkan kesejahteraan guru. Untuk itu, dirinya menilai besaran angka Rp 85 ribu per jam adalah referensi dari UMK yang rata-rata hanya mencapai Rp 1,6 per bulan. ”Ini kalau dihitung Rp 85 ribu kali 24 hasilnya Rp 2.000.040 ribu. Jadi sudah UMK, tapi kita tetap mendorong agar di semua sekolah juga dilakukan hal seperti itu,” urainya. (mg1/rie)
Tunjangan Guru Honorer Cair April
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News