Kemenag berencana mengeluarkan ketentuan kursi jamaah haji berhak lunas yang meninggal itu bisa digantikan ahli waris. Tentunya ahli waris yang sudah disepakati oleh keluarga yang meninggal. (wan/ttg/rie)
Pelunasan Reguler Dimulai 3 April
- Baca artikel Jabarekspres.com lainnya di Google News