Pelunasan Reguler Dimulai 3 April

Kemenag berencana mengeluarkan ketentuan kursi jamaah haji berhak lunas yang meninggal itu bisa digantikan ahli waris. Tentunya ahli waris yang sudah disepakati oleh keluarga yang meninggal. (wan/ttg/rie)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan