Sementara itu, KepalaUnit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Turjawali) Polrestabes Bandung, Iptu Otong Rustandi menyampaikan, kepolisian menindak tegas kepada pengendara jika melanggar aturan, sepeti melebihi Zebra Cross, melambung ke sisi jalan yang menimbulkan kemacetan dan kecepatan tinggi ketika lampu kuning sudah menyala.
Tindakan tegas dengan penilangan diharapkan memberi efek jera agar para pengendara menjadi lebih disiplin di jalan.
”Kita lakukan tindakan terhadap pengendara kendaraan roda dua yang tidak mengkik helmnya. Kita tegur dan bantu klik helm tersebut. Tidak pakai helm dan berpotensi menyebabkan kecelakaan, kami tindak dengan tilang,” ujarnya.
Dirinya berharap dengan kegiatan seperti ini masyarakat bisa tertib dalam berlalu lintas.
”Selain pengawasan melalui ACTS, pemantauan dalam pos, kita coba lakukan dengan tindakan langsung seperti ini. Mudah-mudahan masyarakat bisa paham dan jera bagi yang melanggar,” kata Otong. (pan/ign)