Sementara itu, mengenai alasan pencopotan Mahyudin agar lebih siap untuk mendapatkan posisi lain, menteri misalnya, Airlangga enggan berkomentar banyak. ”(Soal disiapkan jadi menteri) Itu belum ada pembahasan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Mahyudin menduga ada kesepakatan politik antara Airlangga dengan Titiek Soeharto. Sehingga dirinya digantikan oleh putri dari Presiden Indonesia kedua Soeharto.
”Karena memang ada kesepakatan Mbak Titiek, nggak maju jadi caketum Golkar karena dipromosikan jadi Wakil Ketua MPR,” ujar Mahyudin di Gedung DPR, Jakarta, Senin (19/3) lalu.
Baca Juga:Penggelapan Uang Gereja Minta Segera DiprosesPohon Besar Tumbang, Timpa Bengkel Uloh
Oleh sebab itu, apabila pergantian dirinya bertentangan dengan hukum, maka ia tidak segan-segan akan mengambil jalur hukum. Sebab, dalam UU MD3 pimpinan MPR ini tidak mengenal adanya pergantian pimpinan, apabila yang bersangkutan tidak meninggal, mengundurkan diri, dan tersangkut kasus hukum.
Kata Mahyudin, pada Pasal 17 UU MD3 disebutkan pergantian MPR apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan berhalangan tetap (misalnya tersangkut kasus hukum dan sakit). Kemudian, merujuk Pasal 14 UU MD3 juga disebutkan, pimpinan MPR dipilih oleh anggota bersifat tetap. ”Kalau bertentangan dengan hukum tentu diproses secara hukum,” katanya. (ce1/gwn/JPC/rie)
