Penolakan Nyaris Ricuh, HMI Cabang Bandung Kritisi Revisi UU MD3

Penolakan Nyaris Ricuh, HMI Cabang Bandung Kritisi Revisi UU MD3
JAJAT/JABAR EKSPRES
POLEMIK UU MD3: Sejumlah massa dari Himpunan Mahasiswa Indonesia (HMI) saat memaksa masuk kantor DPRD Jabar, di Jalan Dipogenoro, kemarin (20/3).
0 Komentar

Sementara itu, mengenai alasan pencopotan Mahyudin agar lebih siap untuk menda­patkan posisi lain, menteri misalnya, Airlangga enggan berkomentar banyak. ”(Soal disiapkan jadi menteri) Itu belum ada pembahasan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Mahyudin menduga ada kesepakatan politik antara Airlangga dengan Titiek Soeharto. Sehingga di­rinya digantikan oleh putri dari Presiden Indonesia kedua Soeharto.

”Karena memang ada kese­pakatan Mbak Titiek, nggak maju jadi caketum Golkar karena dipromosikan jadi Wakil Ketua MPR,” ujar Ma­hyudin di Gedung DPR, Ja­karta, Senin (19/3) lalu.

Baca Juga:Penggelapan Uang Gereja Minta Segera DiprosesPohon Besar Tumbang, Timpa Bengkel Uloh

Oleh sebab itu, apabila per­gantian dirinya bertentangan dengan hukum, maka ia tidak segan-segan akan mengambil jalur hukum. Sebab, dalam UU MD3 pimpinan MPR ini tidak mengenal adanya per­gantian pimpinan, apabila yang bersangkutan tidak me­ninggal, mengundurkan diri, dan tersangkut kasus hukum.

Kata Mahyudin, pada Pasal 17 UU MD3 disebutkan per­gantian MPR apabila yang bersangkutan meninggal dunia, mengundurkan diri, dan ber­halangan tetap (misalnya ter­sangkut kasus hukum dan sakit). Kemudian, merujuk Pasal 14 UU MD3 juga disebutkan, pim­pinan MPR dipilih oleh ang­gota bersifat tetap. ”Kalau bertentangan dengan hukum tentu diproses secara hukum,” katanya. (ce1/gwn/JPC/rie)

0 Komentar