Larang Kampanye di Libur Nasional dan Agama

Bandung – Komisi Pemilihan Umum KPU Jawa Barat mengimbau kepada seluruh pasangan calon gubenur dan wakil gubernur Jabar 2018 tidak berkampanye di hari libur nasional dan keagamaan. Apabila melanggar, maka KPU akan memberikan sanksi mulai dari administasi, kurungan penjara sampai denda.

”Itu merupakan kesepakatan antara KPU Jabar dengan tim kampanye yang dituangkan ke dalam keputusan KPU Jabar tentang pelaksanaan kampanye,” tutur Komisioner Divisi Hukum KPU Jabar, Agus Rustandi kepada Jabar Ekspres, kemarin (14/3).

Secara teknis, larangan berkampanye di hari libur nasional dan keagamaan sebenarnya tidak diatur secara khusus atau secara eksplisit dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKUP) No.4 Tahun 2017 baik itu di pasal 42 maupun 43. Dalam pasal tersebut hanya dikatakan pada intinya, kampanye dilakukan harus menghormati hari dan waktu ibadah di Indonesia.

”Jadi, (agar kampanye aman dan kondusif) maka disepakati dengan tim kampanye masing-masing pasangan calon untuk tidak melakukan kampanye di hari libur nasional dan keagamaan,” jelasnya.

Sanksi yang akan diterapkan untuk paslon yang melanggar antara lain, sanksi administrasi sampai dipenjara paling singkat 15 hari atau paling lama 3 bulan. Atau denda paling sedikit Rp 100 ribu hingga maksimal Rp1 juta. Hukuman tersebut akan diberlakukan secara adil apabila terbukti pasangan calon ataupun tim kampanyenya melakukan kampanye di luar jadwal kampanye yang telah ditetapkan bersama.

Komisioner KPUD Jawa Barat Endun Abdul Haq menambahkan, masa kampanye dimulai 15 Februari sampai 23 Juni 2018, jadi total hanya 129 hari saja. Namun demikian, karena dalam 129 hari tersebut terdapat hari besar (libur) nasional dan keagamaan seperti Hari Raya Nyepi, Wafat Isa Al-Masih, Idul Fitri, dan hari besar keagamaan dan nasional lainnya.

”Maka baik KPUD Jabar dan tim kampanye bersepakat untuk tidak melakukan kampanye di waktu-waktu tersebut (hari libur nasional dan keagamaan) agar lebih kondusif,” tambahnya.

Sehingga, masa kampanye disepakati hanya 116 hari saja karena terpotong oleh hari libur nasional dan keagamaan yang disepakati bersama dilarang untuk dilakukan berkampanye oleh masing-masing pasangan calon.

Namun demikian, Endun berharap ketentuan tersebut tidak disalahartikan masyarakat. Seperti melarang pasangan calon  untuk salat, berceramah atau hanya bersilaturahmi di hari-hari libur nasional ataupun keagamaan. Sebab, belum tentu kegiatan tersebut berkampanye.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan