21 Minimarket Terancam Disegel

Artinya, lanjut Dodi, kalau kuota 100 minimarket sudah terpenuhi, sisa 10 minimarket yang berdiri harus dibongkar, dan itu wajib dilakukan oleh dinas Pol PP. DPMPTSP juga tidak akan lagi menerbitkan izin pendirian minimarket.

“Sampai saat ini memang masih banyak minimarket dan pelaku usaha lainnya yang mendirikan dulu bangunan sampai beroperasi baru mengurus izin. Padahal, kalau mau tegas mereka akan mendapatkan sanksi karena sudah melanggar perda,” katanya.

Menurut Dodi, untuk melakukan pengawasan dan pengendalian jumlah minimarket dan usaha lain di Kota Cimahi, pelaku usaha wajib memperbaharui izin-izin yang dimiliki. Izin prinsip sendiri berlaku selama setahun, SIUP selama usahanya beroperasi, TDP selama lima tahun, IUTM 3 selama tiga tahun.

“Jadi jangka waktu masa berlaku setiap izin itu juga bagian dari kendali pemerintah terhadap pelaku usaha, karena pemerintah tidak bisa melakukan pemantauan day by day. Artinya, mau tidak mau, mereka harus memperbaharui izin kalau izinnya sudah habis jika tidak mau dibongkar,” pungkasnya. (ziz/yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan