BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I melakukan pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas korupsi. Acara yang dihadiri oleh seluruh pegawai di Kanwil DJP Jawa Barat I, para Kepala KPP di wilayah Bandung, dan para perwakilan stakeholder itu berlangsung di Aula Lantai III Kantor Wilayah DJP Jawa Barat, Jum’at, (9/3) pukul 09.00 WIB.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I, Yoyok Satiotomo dalam sambutannya mengatakan bahwa pencanangan tersebut untuk mengingatkan kembali seluruh jajarannya menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Selain itu, pencanangan ini juga sebagai upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Salah satu program DJP adalah melakukan pencanangan zona integritas sebagai komitmen dari kami (para pegawai DJP) untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” kata Yoyok.
Lebih lanjut Yoyok menjelaskan proses pembangunan zona integritas (ZI) mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) di lingkungan instansi Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan nomor 426/KMK.01/2017 tentang Pedoman Pembangunan dan Penilaian Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) di lingkungan Kementerian Keuangan.
“Pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kriteria unit kerja untuk mendapatkan predikat Wilayah Bebas Korupsi berpedoman kepada Permenpan-RB No.52 Tahun 2014. Berdasarkan Permenpan-RB tersebut Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati berkeinginan agar seluruh unit kerja di Kemenkeu berpredikat WBK/WBBM. Untuk itu pada tahun 2018 ini seluruh unit kerja di bawah Kemenkeu diwajbkan untuk melakukan pencanangan Zona Integritas sebagaimana diatur dalam KMK-426/KMK.01/2017 dan 10 unit kerja dari masing-masing unit eselon I harus memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi dari Kemenpan-RB” jelas Yoyok.
Menurut Yoyok, program zona integritas untuk menuju WBK di DJP sudah dilaksanakan sejak tahun 2002. “Zona Integritas untuk menuju WBK di DJP sebenarnya sudah dilaksanakan sejak tahun 2002, yaitu pada saat pertama kali dilakukan reformasi birokrasi di DJP. Untuk mewujudkan hal tersebut DJP telah melakuakan kegiatan-kegiatan dalam bentuk Internalisasi Corporate Value (ICV), Rapat Pembinaan, In House Training, dan lain-lain,” ujarnya.