NGAMPRAH- Kabupaten Bandung Barat masih kekurangan tenaga medis berstatus pegawai negeri sipil (PNS) terdiri dari seorang dokter, perawat hingga bidan. Kekurangan itu terjadi sejak pemerintah pusat melakukan moratorium terhadap penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS), sementara setiap tahun tenaga medis berstatus PNS di Kabupaten Bandung Barat yang memasuki masa pensiun mencapai 20 orang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung Barat, Hermawan Widjajanto mengungkapkan, untuk membantu para tenaga medis berstaus PNS, pihaknya dibantu oleh tenaga medis berstatus tenaga kerja kontrak (TKK) yang disebar ditiga Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) hingga puskesmas.
“Tenaga medis berstatus PNS totalnya ada 836 orang termasuk yang bekerja di lingkungan Dinas Kesehatan. Sementara, untuk jumlah tenaga medis berstatus TKK mencapai 1.300 orang. Perbandingannya memang jauh sekali, lebih banyak TKK. Idealnya, 1.300 TKK itu bisa diangkat menjadi PNS,” katanya ditemui di Ngamprah, kemarin.
Hermawan menambahkan, berdasarkan informasi yang diterimanya, bahwa tahun 2018 akan dibuka CPNS di bidang kesehatan. Hal itu disambut baik mengingat Kabupaten Bandung Barat sudah sangat membutuhkan tenaga medis berstatus PNS. “Kalau sudah pasti dibukanya CPNS, kami berencana akan mengajukan sekitar 400 tenaga medis berstatus TKK yang sudah memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS,” ungkapnya.
Menurut dia, perbedaan tenaga medis berstatus PNS dan non PNS hanya soal tunjangan dan gaji yang diterima. Sementara, untuk pelayanan dan kompetensi dipastikan sama lantaran mengacu pada standar kompetensi tenaga medis. “Untuk kompetensi tenaga medis sama saja antara PNS dan non PNS sehingga masyarakat tidak usah khawatir. Yang membedakan soal tunjangan dan gaji saja. Kalau untuk PNS itu ada tunjangan dan kenaikan pangkat atau memiliki jenjang karir yang sudah diatur,” paparnya.
Lebih jauh dia menjelaskan, besaran gaji yang diterima oleh tenaga medis non PNS sama dengan TKK yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Sementara, khusus dokter spesialis yang berstatus non PNS diberikan bayaran lebih besar. “Khusus untuk dokter spesialis, satu hari dibayar Rp1 juta. Tapi, kita batasi untuk satu bulan hanya 8 kali pertemuan atau praktek di RSUD,” ungkapnya.